Sri Mulyani Cekal Putra Soeharto ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, gugatan suami Mayangsari itu terdaftar dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Berdasarkan situs resmi PTUN Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihak Kemenkeu hanya dilimpahi kewenangan untuk menagih piutang dari Putra presiden ke-2 RI itu. Dia juga belum menjelaskan secara rinci kronologi pencekalan Bambang serta jumlah utang yang harus dibayarkan oleh saudara kandung Tommy Suharto itu.

"Untuk piutangnya dari Setneg, kami belum dapat menyampaikan. Kita fokus pada upaya gugatan dan pencegahan yang telah dilakukan saja," ujar Yustinus, dikutip dari Bisnis.com, Kamis (17/9/2020).

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

Yustinus menuturkan, gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan hal biasa. "Kalau gugatan kan hal yang biasa, harus dihadapi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya bakal menunggu informasi atau pemberitahuan terkait gugatan tersebut dari PTUN.

Baca juga : Hamas Siapkan Jebakan Jika Israel Menyerang Rafah

"Jadi langkah hukum Kemenkeu, menunggu informasi atau pemberitahuan dari PTUN," jelasnya.

Bambang Triatmodjo mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan Bambang diajukan lantaran pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan terkait SEA games 1997.

Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis Hakim PTUN agar Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Dia juga meminta agar hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara," seperti dikutip dari laman resmi PTUN.

Diketahui, Bambang pernah mengampu jabatan sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997. Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.