Polri Sebut Pelaku Penusukan Syech Ali Jaber Diancam Hukuman Mati

Jakarta, law-justice.co - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut pelaku penusukan terhadap Syech Ali Jaber, Alfin Andrian disangkakan dengan pasal berlapis.

Kata dia, pasal itu mulai dari pasal percobaan pembunuhan, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan luka berat pada korban.

Baca juga : Buntut Kenaikan BBM, BPS: Inflasi Tahunan September Tembus 5,95 Persen

“Jadi ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan pers virtual seperti melansir rmol.id, di Mabes Polri, Rabu 16 September 2020.

Argo menegaskan, Polri serius dalam menangani kasus penusukan Syech Ali Jaber.

Baca juga : BPS Prediksi Inflasi Berpotensi Naik Akibat Kebijakan Pemerintah

Sejauh ini, jenderal bintang dua itu mengatakan penyidik Polda Lampung yang disupervisi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.

“Ada dari pihak keluarga, saksi TKP dan juga saksi dari panitia,” tegas Argo.

Baca juga : Pedagang Dihajar Preman Jadi Tersangka, Kanit Polsek Dicopot!

Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Dalam kesempatan ini, Argo membantah kabar yang beredar di sosial media bahwa pelaku Alpin dibebaskan alias tidak dilakukan penahanan.

Kabar yang beredar tidak benar, hingga saat ini pelaku Alpin Andiran masih ditahan di dalam sel Polresta Bandar Lampung.

“Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Tentunya rencana daripada penyidikan ini penyidik mengagendakan besok akan dilakukan rekonstruksi,” pungkas Argo.