Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Digelar Tertutup oleh PTUN

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya secara resmi menggelar sidang perdana gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam Pilpres 2024 secara tertutup.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun mengatakan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan administrasi persidangan.

Baca juga : PDIP Gelar Rakernas Akhir Bulan Ini, Jokowi & Maruf Amin Tak Diundang

"Antara lain siapa pemberi kuasa, sahnya pemberi kuasa, siapa penerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang akan diajukan itu persidangan hari ini, dan bersifat tertutup," kata Gayus di PTUN Jakarta, Kamis (2/5).

Gayus menegaskan upaya hukum ke PTUN ini tidak akan mengubah putusan MK terkait hasil pilpres. Ia menyebut putusan MK itu sudah final dan mengikat.

Baca juga : Resmi PDIP & PKS Sepakat Revisi UU Kementerian Jadi Usul Inisiatif DPR

Kendati demikian, upaya hukum ini tetap dilakukan untuk membuktikan apakah ada pelanggaran hukum oleh penguasa dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung, apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," katanya.

Baca juga : Lawan PKS di Pilkada Depok, 6 Parpol Bentuk `Koalisi Sama-sama`

Lebih lanjut, Gayus mengatakan dalam sidang perdana kali ini belum ada ahli atau bukti yang dihadirkan.

"Agendanya bukan hari ini. Belum sampai ke sana. Nanti pada saatnya sejumlah bukti bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pake saksi, ahli namanya," tutur dia.