Djoko Tjandra Janjikan Tambang Energi Ratusan Miliar ke Jaksa Pinangki

Jakarta, law-justice.co - Bobrok dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari kian terungkap. Setelah sebelumnya terungkap sering bertemu dengan Djoko Tjandra selama menjadi buronan, kini fakta baru terungkap lagi. Ternyata, Jaksa Pinangki dijanjikan akan mendapatkan tambang energi senilai 10 juta dollar AS atau setara ratusan miliar rupiah jika berhasil melindungi Djoko Tjandra dan memeangkan perkara PK di Mahkamah Agung.

Hal itu diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik dan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Baca juga : Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Brigjen Nugroho Jadi Karotekinfo

Melansir Tribunnews, Boyamin mnegatakan imbalan itu rencananya diberikan dalam bentuk transaksi pembelian perusahaan energi palsu yang dilakukan Djoko Tjandra. Tujuannya untuk kamuflase pemberian imbalan kepada jaksa Pinangki.

"Jaksa P diduga menerima sebuah janji, kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum jaksa P," kata Boyamin.

Baca juga : Eks Gubernur Ratu Atut & Pinangki Dapat Remisi, Akan Bebas Tahun Depan

"Nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dolar Amerika Serikat," tambahnya.

Menurut Boyamin, untuk melindungi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki sangat berperan aktif. Dia bahkan telah dua kali pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra.

Baca juga : Hakim MA Potong Hukuman Brigjen Prasetijo & Bebaskan Koruptor Rp500 M

"Artinya oknum jaksa Pinangki ini sangat aktif untuk membantu Djoko Tjandra," ucapnya.

Jaksa Pinangki sendiri telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan. Itu dilakukan setelah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan atas kasusnya tersebut.