Kapolres Jaksel Pecat 6 Anggotanya yang Terlibat Narkoba dan Desersi

Jakarta, law-justice.co - Ada 6 oknum polisi di Polres Jaksel dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran kasus penyalahgunaan narkotika dan desersi.

"Mereka terlibat kasus pengedar dan pengguna narkoba dan  juga desersi tidak masuk kerja," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Baca juga : DPR Sebut Mendikbud Tak Punya Grand Desain Pendidikan

Pemberhentian dilakukan dalam apel yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/5) kemarin. Mereka yang dipecat adalah Aipda GAS, Bripka SN, Brigadir HK, Briptu MI, Aipda LFS, dan Bripda BA.

Ade Rahmat menegaskan akan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Dia mewanti-wanti anggotanya agar tidak terjerumus narkoba atau tindak pidana lainnya.

Baca juga : Polisi Beberkan Alasan Yogi Tak Direhabilitasi Bareng Epy Kusnandar

"Dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada rekan-rekan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba," kata dia. Buntut kasus tersebut, Ade Rahmat mengatakan pihaknya melakukan tes urine terhadap pejabat utama dan personel lain di Polres Jaksel.

"Selesai upacara, seluruh PJU dan personil Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan pengecekan urine oleh Siedokkes di dampingi Siepropam Polres Metro Jakarta Selatan," kata dia.

Baca juga : Besok, Jokowi & Elon Musk Luncurkan Starlink di Puskesmas di Bali