Pengacara Djoko Tjandra Melawan, Begini Respon Polisi

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking melawan penetapan tersangka dan proses penahanan terhadap dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri. Karena itu, tersangka kasus pemalsuan surat itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait langkah Anita itu, pihak kepolisian pun meresponnya. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, penahanan itu adalah kewenangan dari penyidik yang tidak bisa diintervensi. Argo pun mempersilakan kubu Anita mengajukan gugatan.

Baca juga : Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Brigjen Nugroho Jadi Karotekinfo

“Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahana silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan,” kata Argo seeprti dikutip dari jpnn, Senin (10/8/2020).

Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma, mengaku keberatan dengan langkah polri yang menahan Anita Dewi Kolopaking. Dia mengatakan sebagai bukti tak terima dengan langkah polri itu, kliennya pun menandatangani berita acara penolakan penahanan.

Baca juga : Buntut Kenaikan BBM, BPS: Inflasi Tahunan September Tembus 5,95 Persen

"Anita telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan itu," kata Tito.

Sebab, menurut Tito penahanan seharusnya tidak terjadi, karena Anita Kolopaking kooperatif dengan penyidik. Dia mengaku kliennya itu tak akan melarikan diri.

Baca juga : Hakim MA Potong Hukuman Brigjen Prasetijo & Bebaskan Koruptor Rp500 M

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," tutup Tito.