Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

Jakarta, law-justice.co - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto secara resmi mempertanyakan enam poin kejanggalan di kasus dugaan bunuh diri anggota Polresta Manado Brigadir RA di Jakarta yang terjadi baru-baru ini.

Pertama, benny mempertanyakan soal legalitas penugasan Brigadir RA. Baginya, legalitas sebuah penugasan pasti memiliki surat perintah.

Baca juga : Kasus Bunuh Diri Brigadir Ridhal,Kompolnas Masih Cium Kejanggalan

Kedua, Benny mempertanyakan surat tugas Brigadir RA apakah ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) maupun hasil penggeledahan di tempat menginap Brigadir RA.

Benny turut mempertanyakan pihak yang menugaskan RA. Sebab, ia mengatakan pengakuan istri Brigadir RA suaminya sudah ditugaskan sejak tahun 2022 untuk mengawal.

Baca juga : Kompolnas : Jika Masih Aktif, Ada Sanksi Pemecatan Menanti

"Siapa yang menugaskan? karena menurut isterinya sejak 2022 ditugaskan untuk mengawal, penjelasan atasan langsung sangat diperlukan," kata Benny dalam keterangannya, Minggu (28/4).

Keempat, Benny mempertanyakan adanya sosok Polwan yang dimaksud istri Brigadir RA yang mengajak Brigadir RA ke Jakarta.

Baca juga : Aiman Witjaksono Mengadu ke Kompolnas Desak Pengawasan Aparat

Kemudian kelima, Benny mempertanyakan hasil digital forensik terhadap media sosial, handphone dan rekan kerja Brigadir RA.

"Terkait legalitas senjata, apakah ada surat izin membawa senjata? Dan senjata tersebut terdaftar di satuan mana?" tanya Benny di poin terakhirnya.

Benny mengatakan Kompolnas sudah meminta klarifikasi terkait poin-poin kejanggalan tersebut kepada kepolisian dan masih menunggu jawabannya.

"Kami memaklumi karena proses sedang berjalan dan belum selesai. Dari pemberitaan hasil wawancara dengan isteri korban dan pemilik rumah memang ada beberapa hal yang perlu segera diungkap agar keluarga dan publik tidak curiga," kata dia.

Kompolnas, lanjutnya, juga telah mendorong agar Propam dan Itwasda Polri ikut memeriksa poin-poin ini. Ia berharap motif dan latar belakang kasus ini dapat terselesaikan.

"Kompolnas juga mendorong untum dilakukan evaluasi dan kajian atas kasus-kasus bunuh diri yang terjadi berturut turut dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama. Hasil evaluasi dapat digunakan untuk antisipasi ke depan agar tidak terjadi lagi," ungkapnya.

Brigadir RA sebelumnya ditemukan tewas di dalam mobil dengan luka tembak di bagian kepala. Jasadnya ditemukan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menyebut korban bunuh diri dengan cara menembak kepala sendiri. Namun Ade belum merinci motif atau penyebab korban nekat bunuh diri.

Meskipun ditemukan dengan luka tembak di kepala, beberapa warga sekitar mengaku tidak mendengar suara tembakan sewaktu peristiwa pada Kamis (25/4) sore.

Ndun, salah satu warga, bersama teman-temannya mengaku tidak mendengar suara tembakan walau sedang berada di samping rumah kejadian.

Pihak keluarga disebut telah menolak proses autopsi terhadap jenazah Brigadir RA. Dengan begitu, tim dokter RS Polri Kramat Jati hanya melakukan pemeriksaan luar atau visum et reperum terhadap jenazah. Jenazah pun telah diserahkan ke pihak keluarga pada Sabtu (27/4) kemarin.