Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri melimpahkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ke Kejaksaan Agung. Eksekusi penyerahan akan dilaksanakan malam ini, Jumat (31/7/2020).

"Pukul 21.00 WIB penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono, dilansir Beritasatu.com, Jumat (31/7/2020).

Baca juga : Anggota Polresta Manado Bunuh Diri Diduga Karena Masalah Pribadi

Penyerahan Djoko Tjandra itu sesuai keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, pada Jumat (31/7/2020). Idham mengatakan kasus hukum Djoko Tjandra dibawah wewenang Kejaksaan Agung.

"Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoodinasi dengan KPK," kata Idham.

Baca juga : Penyair Joko Pinurbo Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Saat ini Djoko memang berstatus sebagai buron Kejaksaan Agung. Kendati begitu Kabareskrin Komjen (Pol) Listyo Sigit telah menjanjikan untuk membuka semua tabir aksi Djoko dan proses pidana pada mereka yang terlibat dalam proses membantu Djoko.

Khususnya selama yang bersangkutan datang dan melakukan langkah-langkah untuk mengurus kasusnya selama di Indonesia pada 1-19 Juni 2020.

Baca juga : Nasib Hak Angket Ketika PKB dan Nasdem ke Koalisi Prabowo - Gibran

Bahkan sejumlah kemungkinan pasal telah disiapkan untuk Djoko. Sewaktu berada di Indonesia, Djoko Tjandra mengurus E-KTP serta Paspor, dan mendapatkan dua surat sakti yang asli tapi palsu dari mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Untuk memuluskan aksi bulusnya Djoko dibantu Prasetijo dan pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Kini baik Prasetijo maupun Anita juga sudah menjadi tersangka terkait bantuan terhadap Djoko tersebut.