Rumah salah seorang kerabat mantan Kapolri Jenderal (purn) Idham Azis digeledah oleh Tim gabungan Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (10/2/2021) siang. Penggeledahan terhadap rumah yang berlokasi di wilayah perumahan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Presiden Joko Widodo akan mengirimkan nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pengganti Jenderal Idham Azis ke DPR RI pada hari ini, Rabu 13 Januari 2021.
Sejumlah nama disebut-sebut berpotensi menjadi Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan pensiun pada Februari mendatang. Meski begitu, calon Kapolri yang memenuhi 2 syarat utama ini akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akan pensiun pada Februari 2021. Sejumlah nama untuk menggantikannya sudah mulai diperbincangkan, bahkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah menyerahkan nama calon Kapolri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Teka-teki siapa yang bakal menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang pensiun Februari 2021 sudah mulai menemui titik terang. Hal itu terungkap setelah Jenderal Idham mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamli.
Pengganti Jenderal Idham Azis untuk posisi Kapolri sudah dikantongi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Jabatan Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri tinggal sebentar lagi, karena akan pensiun pada Februari 2021. Untuk itu, sejumlah nama mulai diersiapkan untuk menggantikan posisi mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan pejabat setingkat menteri soal FPI sebagai Ormas terlarang langsung disindir keras oleh mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Dia tak mau menanggapi maklumat yang berisi larangan penyebaran konten FPI tersebut, tetapi menjelaskan soal 5 sumber hukum Indonesia kepada Kapolri.
Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi larangan penyebaran konten dan atribut Ormas FPI dinilai dapat mengekang kebebasan pers dalam mencari dan mempublikasikan informasi. Oleh karena itu, komunitas pers mendesak kapolri untuk mencabutnya, meski tak semua poin.