Minta Maaf, Nenek Penghina Ahok Tak Ditahan Polisi

Jakarta, law-justice.co - Pihak Kepolisian memutuskan untuk tidak menahan dua orang pelaku pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau AHok. Namun, nenek berinisial KS dan EJ yang telah meminta maaf kepada Ahok tersebut hanya diwajibkan lapor kepada polisi.

Proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak mau mencabut laporannya. Keduanya dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun.

Baca juga : Ahli Prabowo: Kalau Bansos Berpengaruh, Ahok Harusnya Kalahkan Anies

"Yang bersangkutan tidak kita tahan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi kita kenakan wajib lapor sambil menunggu pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari viva, Jumat (31/7/2020).

Yusri menegaskan, terkait kasus yang dialkukan oleh dua orang tersdebut, polisi terus mendalaminya. Sebab, diduga masih ada tersangka lain yang ikut mencemarkan nama Ahok dan istrinya Puput.

Baca juga : Analisis Hukum Vonis MK Mencabut Pasal Pencemaran Nama Baik & Hoax

"Apakah kemungkinan ada tersangka lain, ini masih didalami oleh penyidik. Akan kita update terus," ujar Yusri.

Oleh karena itu, Yusri mengimbau kepada semua warga Indonesia agar dapat memanfaatkan media sosial dengan benar dan baik. Dia meminta agar terlebih dahulu mencari informasi yang benar sebelum melakukan sesuatu di media sosial.

Baca juga : Polri Akan Patuhi Putusan MK soal Pasal Hoaks & Pencemaran Nama Baik

"Kita mengharapkan masyarakat bijak bermedsos. Setiap mendapatkan informasi, cari kebenaran terlebih dahulu, jangan share langsung sebelum disaring, lakukan kontrol informasi ke berita medsos," tutupnya.