Novel Sindir Jokowi, Politisi Demokrat Sindir Kasus Novel Di Lampung

law-justice.co - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi sikap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang membuat cuitan di Twitternya kepada Presiden Joko Widodo. Ferdinand mengkritisi tentang pernyataan Novel yang terkesan menyalahkan Jokowi dalam sidang kasus penyiraman.

Dalam sidang putusan kasus penyiraman air keras, dua pelaku penyiraman divonis hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun. Usai sidang tersebut, Novel melalui akun Twitter miliknya menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi yang telah berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi.

Baca juga : Penyelundupan 20 Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan

"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!" kata Novel.

Melalui Twitterny @ferdinandhaean3, Ferdinand menilai Novel justru menampilkan keanehan dalam logika berpikir seorang penegak hukum dengan menyalahkan Jokowi atas kasus tersebut.

Baca juga : Polisi : Tersangka Mutliasi Istri di Ciamis Dirawat di RSJ Cisarua

"Soal Anda menPolityalahkan Jokowi atas hukuman ini adalah keanegan logika berpikir seorang penegak hukum," kata Ferdinand seperti dikutip Law-justice.co, Sabtu (18/7/2020).

Ferdinand menjelaskan, ia sepakat dengan Novel mengenai rendahnya hukuman terhadap pelaku penyiraman air keras. Ia juga merasa ada yang aneh dalam sidang tersebut.

Baca juga : Ekonomi RI di Zona Bahaya, BI Jadi Mesin Baru Cetak Utang Luar Negeri

Meski demikian, menyalahkan Jokowi dalam kasus itu dinilai oleh Ferdinand tidak tepat.

"Vel, kita sepakat soal rendahnya hukuman kepada pelaku itu sesuatu yang aneh dan tak patut," ungkapnya.

Dalam cuitannya, Ferdinand juga menyindir Novel yang sempat terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 silam. Novel ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan pelaku pencurian sarang burung walet.

Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Ia juga mendapatkan sanksi teguran.

"Btw, Anda masuk kategori pelaku kejahatan tidak atas kasus Lampung?" ujar Ferdinand.