Ombudsman : Sidang Daring di Tengah Pandemi Potensi Maladministrasi

Jakarta, law-justice.co - Persidangan yang digelar secara daring pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini berpotensi maladministrasi. Setidaknya ada dua potensi maladministrasi terkait dengan penundaan sidang berlarut dan pelaksanaan yang tidak kompeten.

"Dua jenis maladministrasi sesuai undang-undang yang kami punya, yakni maladministrasi terkait dengan penundaan berlarut dan maladministrasi terkait tidak kompeten," kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Baca juga : Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dari LN Berpotensi Maladministrasi

Menurut Asisten Analisis Pencegahan Maladministrasi Ombudsman, M. Pramulya Kurniawan, dua potensi maladministrasi dipicu oleh empat faktor yang saling berkaitan.

Faktor pertama masih terbatasnya sarana dan prasarana di pengadilan negeri berupa perangkat pendukung digelarnya sidang daring baik di dalam maupun di luar persidangan, khususnya di rumah tahan/lapas.

Baca juga : Usut Maladministrasi Impor Bawang Putih, Ombudsman : Banyak Masalah

Faktor selanjutnya minimnya kompetensi petugas dalam menguasai sistem teknologi informasi.

Faktor ketiga, macetnya koordinasi antar-instansi dan antar-lembaga dalam menyiapkan persiapan persidangan secara daring. Faktor keempat, ketidakjelasan waktu jalannya persidangan.

Baca juga : Ombudsman Beberkan 3 Biang Keladi Kisruh Beras, Harga Terus Meroket