Hentikan 36 Kasus Korupsi, Samad: Firli Lakukan di Luar Kewajaran KPK

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad ikut mengomentari langkah Firli Bahuri yang memutuskan untuk menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan.

Abraham Samad menilai, lengkah ini diluar kewajaran kerja komisi antirasuah selama ini.

Baca juga : Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Gus Muhdlor

"Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini," ujar Abraham saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Ia mencontohkan, ketika dirinya masih menjabat Ketua KPK, proses penghentian sebuah penyelidikan perkara tidak bisa dilakukan dengan mudah. Ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui sebelum keputusan tersebut diambil.

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

"Ada mekanisme yang obyektif dan akuntabel yang harus dilakukan sebelum mengambil keputusan," ucap dia.

Selain itu, kata dia, sebelum memutuskan untuk menghentikan sebuah kasus di tingkat penyelidikan, para penyelidik maupun penyidik juga harus melakukan kajian dan analisis terlebih dahulu untuk memperoleh gambaran yang objektif dari kasus yang dimaksud.

Baca juga : Klaim Ada Andil Marwata, Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi ASN

"Seharusnya sebelum menghentikan kasus di tingkat penyelidikan, harus dikaji dan dianalisis bersama teman-teman penyelidik dan penyidik agar supaya kita mendapat gambaran yang obyektif dan jelas mengenai setiap kasus itu," ucap Abraham.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bauri beralasan 36 perkara terpaksa dihentikan dengan alasan akuntabilitas dan kepastian hukum. (Katta.id).