Omnibus Law Kekang Pers, Demokrat Minta Jokowi Hapus 2 Pasal

Jakarta, law-justice.co - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, Irwan Fecho menilai ada dusa pasal dalam RUU Omnibus law yang mengekang kebebasan pers. Dia menyoroti masuknya dua pasal terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR. Irwan menilai, masuknya pasal 11 dan pasal 18 UU Pers ke dalam RUU Cipta Kerja mengancam kebebasan pers.

"Perubahan itu tentunya membonsai pertumbuhan usaha pers dan yang lebih bahaya lagi membunuh kebebasan pers dengan ancaman denda yang sangat besar. Padahal hak jawab sudah diatur dalam UU Pers," kata Irwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020) seeprti dikutip dari teropong senayan.

Baca juga : UU DKJ: Pilgub Tetap Ada & KTP Jutaan Warga Jakarta Harus Ganti

Dengan masuknya dua pasal itu, pers dituntut sangat berhati-hati karena ke depan berbagai produk jurnalistik yang ditelurkannya akan gampang digugat dan jadi korban industri hukum karena denda yang tinggi.

Karenanya, legislator asal Kalimantan Timur ini menyarankan agar Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya mencoret dua pasal tersebut di RUU Cipta Kerja.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

"Saya pikir dua pasal UU Pers itu harus dihapus karena tidak punya urgensi untuk diubah. Jangan sampai kita kembali seperti zaman orde baru," katanya.

Sebelumnya sejumlah organisasi pers seperti AJI, PWI hingga LBH Pers bereaksi dan protes atas masuknya dua pasal dalam UU Pers ke dalam draft RUU Cipta Kerja. Dua pasal itu mengatur tentang modal asing dan ketentuan pidana.

Baca juga : Ucapan Rocky Gerung Diputus PN Jaksel Tak Hina Jokowi

Pasal 11 RUU Cipta Kerja menyebut, "Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal".