KPK Sebut Tak Ada Kendala Tangani Eddy Hiariej: Kami Hati-hati

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengklaim tidak ada kendala dalam penanganan perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Tanak mengakui lembaga antirasuah memang berhati-hati dalam menjalani proses ini. Ia menilai sikap hati-hati karena urusan hukum itu karena berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).

Baca juga : Resmi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Dito Mahendra

"Kami harus hati-hati karena bicara hukum, berbicara hak asasi manusia. Jadi kita juga harus menghormati siapapun dia. Asas praduga tak bersalah juga dijamin dalam hukum acara pidana," ucap Johanis Tanak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

"Kendala tidak ada, kami kan sedang menata kemudian supaya jangan sampai ketika kami melangkah lagi, salah lagi. Diterima lagi praperadilan," ungkapnya.

Baca juga : Ada Mercy Hingga Jimny, Penyidik KPK Kembali Sita Mobil Milik SYL

"Ini yang kemudian perlu ditata kembali yang lebih baik, sehingga nantinya ketika proses hukum dimulai lagi, kalau pun ada praperadilan, kemungkinan praperadilannya ditolak, itu lah yang kami harapkan," Johanis Tanak menjelaskan.

Johanis Tanak membeberkan bahwa praperadilan hanya bersifat administratif, tidak berarti menghilangkan perbuatan melawan hukumnya.

Baca juga : Bobby Resmi Jadi Kader Gerindra, Jokowi Beri Respons Begini

"Jadi ketika ada putusan praperadilan, maka bisa saja aparat penegak hukum kemudian melakukan pemeriksaan kembali, merapikan kembali administrasi yang keliru itu. Nah di KPK ini, kami sedang melakukan penataan kembali, tunggu saja waktunya ada," sambung dia dikutip dari CNN Indonesia.

Ia pun menegaskan tidak ada intervensi dalam menangani perkara itu, baik dari internal KPK sendiri atau Mabes Polri. Hal itu Tanak tegaskan untuk menjawab pertanyaan publik sebab berkas administrasi belum rampung lebih dari satu bulan.

"Enggak ada intervensi dari Mabes Polri, enggak ada. Selama ini yang saya tahu enggak ada intervensi. Dari manapun saya tidak pernah dengar ada intervensi," Tanak menegaskan.

Hal itu disampaikan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK tidak serius mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Eddy Hiariej dkk.

"ICW memandang KPK tidak serius. Bukan tanpa sebab, sejak diputuskan dalam persidangan Praperadilan bahwa status tersangka Eddy telah gugur sejak 30 Januari 2024 lalu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi lewat pesan tertulis.

"Hingga saat ini tidak ada informasi resmi dari KPK mengenai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus tersebut."

Kurnia menyebut KPK bisa segera melanjutkan proses penyidikan dengan dasar surat perintah penyidikan yang sudah ada. Apalagi, putusan Praperadilan terhadap Eddy sama sekali tidak menganulir keabsahan Sprindik tersebut.

"Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka," jelas Kurnia.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal memperbaiki administrasi penyidikan menyusul putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

KPK menegaskan putusan tersebut tidak menggugurkan materi pokok perkara sehingga akan kembali memproses hukum Eddy, pun dengan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selaku pihak penyuap.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Mereka adalah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut. Eddy dan Helmut berhasil menang Praperadilan.***