KontraS: Polisi Represif ke Mahasiswa, Pelajar, Karyawan & Ojol

Jakarta, law-justice.co - LSM Pemerhati HAM Kontras dan Tim Advokasi untuk Demokrasi memperoleh 390 aduan terkait penanganan brutal aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada 24, 25, dan 30 September 2019 lalu.

Staf Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar mengatakan jumlah itu berdasarkan pengaduan hingga Kamis (3/10) pukul 21.00 WIB.

Baca juga : Analisis BMKG, Ini Penyebab Terjadinya Gempa di Garut Jawa Barat

"Kami menerima 390 orang yang melaporkan melalui berbagai medium tersebut dengan mayoritas yang dilaporkan adalah mahasiswa, kemudian ada pelajar, kemudian ada karyawan, terus ada pekerja lepas, sampai ojol," kata Rivanlee seperti melansir CNNIndonesia.com.

Rivanlee menyebut di antaranya ada 201 mahasiswa, 50 pelajar, warga 28 orang, karyawan 13 orang, ojol 1 orang, dan 51 orang tidak diketahui profesinya.

Baca juga : Gempa 6,5 M Terasa Hingga Jakarta, Asal Sumber Garut

Data tersebut, kata dia, didapat dari pengaduan masyarakat yang dibuka sejak 25 September 2019. Aduan dibuka melalui pengaduan langsung, telepon, pesan singkat, surat elektronik, pesan berantai, dan tagar #HilangAksi di Twitter.

Selain jumlah demonstran, Kontras juga mencatat perlakuan brutal polisi yang diadukan. Kontras mencatat ada aduan paling banyak soal penganiayaan dengan 60 aduan, penggunaan gas air mata 61 aduan, dan penangkapan 19 aduan.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

Perlakuan lainnya yang masuk dalam daftar aduan adalah pengeroyokan, penangkapan, pelemparan batu, penggunaan peluru karet, dan penggunaan peluru tajam.

Berdasarkan sebaran lokasi, aduan paling banyak diberikan terkait peristiwa di depan Gedung DPR dengan total 62 aduan. Kemudian diikuti kawasan Palmerah 19 aduan dan Senayan 13 aduan.

Kontras dan Tim Advokasi menilai jumlah aduan ini dan berbagai temuan di lapangan jadi bukti kepolisian gagal menangani aksi unjuk rasa berskala besar. Karenanya, mereka menuntut ada evaluasi dari kepolisian secara transparan.

"Polri agar melakukan proses evaluasi dan audit atas perilaku anggotanya di lapangan yang terbukti melakukan pelanggaran agar mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik maupun pidana atas penanganan aksi massa 23-30 September 2019," tutur dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengklaim telah menangkap 1.365 orang yang berunjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta. Dari jumlah tersebut, 380 tersangka, dan 179 ditahan.

Ratusan tersangka yang ditahan berasal dari berbagai wilayah di antaranya Depok, Bekasi, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera.

sebagian pedemo yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya sudah dipulangkan kembali ke orang tuanya.

"Jadi yang diamankan ini kan kemarin juga khusus mahasiswa dan pelajar, itu juga ada (pelajar) SMP. Sudah dipulangkan, sudah diambil semua oleh orang tuanya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.