Menpora Tersangka, Jokowi Pertimbangkan Penggantinya

Jakarta, law-justice.co - Imam Nahrawi mundur dari jabatannya sebagai Menpora setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi.

Saat ini, Presiden Joko Widodo tengah menimbang penggantinya.

Baca juga : Mensos Risma Klaim Tak Ada Tawaran Maju di Pilkada DKI dan Jatim

Imam ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Rabu (18/9/2019). Sehari setelahnya, Imam mengajukan mundur dari jabatannya.

"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Jokowi kepada wartawan di Istana, Kamis (19/9/2019).

Baca juga : Ganjar Tegaskan Deklarasi Oposisi Prabowo Tak Wakili PDIP

Melansir dari Detik.com, surat pengunduran diri disampaikan Imam kepada Presiden Jokowi pagi tadi. Jokowi akan mempertimbangkan pengisian posisi Menpora, yang sisa masa kerjanya hanya sebulan.

"Belum (diputuskan soal pengganti), baru sejam lalu kasih surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari," ujar Jokowi.

Baca juga : Penyelundupan 20 Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan

Jokowi menghormati keputusan KPK dalam penetapan status tersangka Imam. Imam menjadi tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Total uang yang diduga diterima Imam Nahrawi Rp 26,5 miliar.

"Tadi pagi, Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," kata Jokowi.