Jakarta, law-justice.co - DPR dan pemerintah seakan tidak mempertimbangkan gelombang penolakan yang terjadi belakangan ini oleh masyarakat sipil yang menolak Revisi UU KPK.
Untuk diketahui, Revisi UU 30/2002 tentang KPK itu ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Meski demikian, revisi UU KPK baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019).Baca juga : Bulog : Cadangan Beras Pemerintah 1,63 Juta Ton
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri."Setuju," jawab anggota DPR serempak.Pembahasan revisi UU KPK sejak resmi jadi usul inisiatif DPR hingga disahkan dalam rapat paripurna DPR hanya 13 hari. DPR sendiri akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019.