OJK: Tinggal 5% BPR yang Belum Penuhi Ketentuan Permodalan

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 1.213 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar per Maret 2024. Artinya, tinggal 5% BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti yang batas pemenuhannya pada akhir 2024.

Dengan capaian tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, kini tersisa sekitar 5% BPR maupun BPRS yang belum memenuhi ketentuan permodalan. 

Baca juga : Hendropriyono Sebut Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Pada periode yang sama, sudah ada 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/S.

Mahendra bilang OJK bakal menerbitkan aturan baru yaitu POJK 7/2024 terkait industri BPR/S. Kini statusnya masih dalam proses pengundangan dan pembuatan salinan.

Baca juga : Golkar Sebut Punya Sosok Peredam Anies dan Ahok

"Dengan terbitnya ketentuan  ini diharapkan proses konsolidasi dapar semakin dipercepat dan diakselerasi," ungkap Mahendra dilansir dari Kontan.

Lebih lanjut, Mahendra menyebutkan POJK  ini  terkait juga dengan beberapa poin aturan. Misalnya hal-hal termasuk pihak-pihak yang mendirikan BPR dan BPR Syariah.

Baca juga : Tak Lagi 17 Tahun, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Baru 2024

Tak hanya itu, ada aturan juga terkait persyaratan mengenai BPR dan BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum untuk badan hukum BPR dan BPR Syariah. Mengingat, BPR/S kini juga melantai di pasar modal.

Terakhir, terkait penggabungan lembaga keuangan mikro dengan BPR dan BPR Syariah, dan konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah.***