Jakarta, law-justice.co - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mencium aroma persekongkolan antara partai pendukung pemerintah dan kubu oposisi di balik rencana revisi UU No 20 Tahun 2002 tentang KPK.
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril, mengatakan dugaan persekongkolan terlihat dari kekompakan partai-partai tersebut di Rapat Paripurna DPR.Baca juga : Joe Biden Blokir TikTok, Ini Respons Warga AS
"Kami dengar rancangan UU ini akan diproses, dan pemerintah setuju untuk memproses lebih lanjut," ujarnya.Menurut Oce, tak menutup kemungkinan ada kesepakatan atau barter di balik rencana revisi UU KPK. Namun, ia tetap berharap Jokowi menolak usulan dari DPR untuk merevisi UU KPK."Mudah-mudahan presiden dan kalangan Istana mau mendengarkan masukan publik," tuturnya.Oce melontarkan pernyataan ini setelah anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan ia bersama lima legislator lainnya dari lima parpol pendukung pemerintah secara resmi mengusulkan revisi peraturan tersebut ke Badan Legislasi DPR. Kelima partai itu adalah PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem.