Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton di wilayah Kota Bengkulu. Ada 4 lokasi yang jadi sasaran penggeledahan.
"Pada hari Rabu-Kamis (12-13/8), penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi yang berada di wilayah Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (16/8/2026), mengutip inilah.
Empat lokasi yang digeledah yakni rumah milik dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu.
Kemudian, penyidik turut menggeledah rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Leddy Anggraheny, serta lokasi milik pihak swasta.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujarnya.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu dan Jumat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Adapun saksi yang diperiksa yakni seorang wiraswasta bernama Budi Masri.
Sebagai informasi, dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bengkulu ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
OTT tersebut digelar pada 9 Maret 2026 lalu. Kegiatan penyelidikan tertutup itu berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Seiring berjalannya penyidikan, penyidik KPK menemukan indikasi bahwa Bupati Muhammad Fikri Thobari tidak hanya menerima uang, barang atau jasa dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swasta selain tersangka itulah yang diduga KPK melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu.
Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, salah satunya rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman.
Dari rumah tersebut, KPK menyita uang senilai Rp4 miliar yang diduga terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bengkulu.