Jakarta, - Sebagaimana diketahui, polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir ke meja hijau.
Kini, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang menjadi bagian dari administrasi pendidikan Gibran resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut diajukan pemerhati pendidikan Mercy Smart bersama tim kuasa hukumnya. Mereka mempersoalkan surat keterangan penyetaraan yang digunakan sebagai basis administrasi pendaftaran Gibran saat mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 lalu.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah riwayat pendidikan Gibran ketika mengikuti studi di UTS Insearch (Language Center) Sydney, Australia. Pihak penggugat mempertanyakan penyetaraan program tersebut dengan jenjang pendidikan formal setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Menurut pihak penggugat, program yang ditempuh Gibran merupakan kursus singkat selama enam bulan. Sementara itu, jenjang SMK membutuhkan masa pendidikan minimal tiga tahun.
"Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar," ungkap salah satu perwakilan tim advokasi setelah sidang, dikutip dari tayangan YouTube BITV, Senin (10/8/2026).
Pihak penggugat menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut dokumen milik satu orang. Mereka khawatir jika penerbitan surat keterangan penyetaraan dengan persoalan serupa dibiarkan, hal itu dapat memengaruhi tatanan serta standar hukum pendidikan nasional di Indonesia.
Persoalan lain muncul dari aspek teknis dokumen yang kini disengketakan. Dalam persidangan tertutup, majelis hakim PTUN menyoroti nomenklatur instansi yang tercantum dalam surat keterangan penyetaraan tersebut.
Setidaknya terdapat tiga unsur berbeda dalam dokumen itu. Pertama, konsep penyetaraan pendidikan nonformal. Kedua, label Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang saat ini berada di bawah Dirjen Vokasi. Ketiga, tanda tangan pejabat dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Kerumitan nomenklatur tersebut membuat majelis hakim berencana menghadirkan dua Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait dari kementerian dalam persidangan berikutnya. Keduanya akan dimintai klarifikasi mengenai kewenangan penerbitan maupun pencabutan surat tersebut.
"Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum," kata tim hukum penggugat.
Lebih lanjut, tim penggugat menegaskan gugatan yang mereka ajukan tidak ditujukan kepada Gibran secara personal. Fokus perkara berada pada objek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan kementerian.
Jika nantinya PTUN memutuskan surat keterangan penyetaraan tersebut terbukti cacat hukum dan membatalkannya, putusan itu berpotensi memiliki konsekuensi terhadap legalitas persyaratan administrasi pencalonan pejabat publik yang bersangkutan.
Untuk saat ini, persoalan tersebut masih berada dalam proses persidangan. Artinya, tudingan mengenai cacat hukum pada surat keterangan penyetaraan tersebut belum merupakan putusan final dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum di PTUN.