Jakarta, - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyatakan bahwa ada dugaan upaya barter perkara antara kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Mantan Menko Polhukam itu mendasarkan dugaan tersebut pada rangkaian perkembangan penanganan kedua perkara yang dinilainya terjadi dalam waktu berdekatan.
Dia mengingatkan, Kejaksaan Agung sebelumnya membuat gebrakan dengan membongkar dugaan korupsi dalam program MBG yang disebutnya melibatkan pimpinan lembaga terkait.
Setelah itu, pada 15 Juni 2026, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat yang memerintahkan jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan MBG.
Namun, menurut Mahfud, perkembangan tersebut berubah setelah perkara Febrie Adriansyah mencuat dan penanganannya beralih dari kepolisian kepada Kejaksaan.
“Begitu terjadi kasus Febrie Adriansyah dan kasus Febrie ini dialihkan perkaranya dari polisi ke Kejaksaan tanggal 10 Juli, Kejaksaan Agung mencabut surat 15 Juni itu sehingga dihentikan pemeriksaan terhadap kasus-kasus MBG,” katanya, lewat kanal Youtube miliknya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Mahfud kemudian menyoroti perkembangan penanganan perkara MBG yang dinilainya semakin sepi. Ia mempertanyakan kelanjutan proses hukum, termasuk perkembangan tersangka maupun rencana pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Sekarang kasus penanganan MBG sepi. Sudah hampir dua minggu tidak ada berita MBG apa perkembangannya, sampai mana, kapan pelimpahan ke pengadilan dan sebagainya. Tidak jelas siapa lagi tersangka-tersangka barunya,” ungkapnya.
Menurut Mahfud, perkara MBG sebelumnya menjadi salah satu kasus besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, sorotan publik terhadap kasus tersebut kini dinilai berkurang setelah muncul perkara Febrie Adriansyah.
“MBG ini bom besar di dalam kasus korupsi di Indonesia. Bom ini menjadi lebih kecil sedikit sesudah ada bom baru yang namanya kasus Febrie Adriansyah,” ujarnya.
Mahfud menduga kondisi tersebut menimbulkan kesan di tengah publik bahwa penanganan kedua perkara tersebut seolah-olah dipertukarkan. Ia berharap dugaan tersebut tidak benar dan kedua perkara tetap dikawal serta dibuka secara transparan.
“Di sini tampak rasanya kesan opini publik yang muncul nampaknya ditukar perkara Adriansyah supaya tidak keras merobek-robek Kejaksaan Agung, yang MBG juga dikecilkan, dilokalisasi kepada yang sudah terlanjur diperiksa,” katanya.
Mahfud meminta masyarakat tetap mengawal penanganan kedua perkara tersebut agar proses hukum tidak berhenti atau hanya menyasar pihak tertentu.
“Nampaknya begitu, tetapi mudah-mudahan barter seperti ini bisa dikawal oleh masyarakat agar tetap dibuka kedua kasus ini,” tegasnya.
Dia menekankan bahwa pembenahan institusi penegak hukum membutuhkan keberanian untuk membuka persoalan secara menyeluruh, meski proses tersebut tidak selalu mudah.
“Kalau mau memperbaiki Indonesia harus berani sakit. Berani memperbaiki, dan memperbaiki itu sakit seperti orang operasi. Kalau sakit harus operasi, kalau tidak bisa menjalar lagi,” pungkas Mahfud.