DPR: Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Harusnya Dilaporkan ke KPK

[INTRO]

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo angkat bicara soal kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Dia mengingatkan, mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C.

Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Karena itu, Firman menekankan bahwa mekanisme yang benar bukan mengembalikan gratifikasi kepada pihak pemberi. Melainkan melapor dan menyerahkannya kepada KPK agar prosesnya berlangsung secara transparan dan akuntabel.

"Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Firman melalui keterangannya, Minggu (05/07/2026).

Firman juga meminta Menhut Raja Juli segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi serta status dugaan gratifikasi yang mencuat.

Apabila memang terdapat penerimaan gratifikasi, ia meminta agar hal tersebut segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain meminta klarifikasi dari Kementerian Kehutanan, Komisi IV DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan berkoordinasi bersama KPK untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.

Dia mengingatkan, meski Komisi IV DPR RI menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun ia menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan isu serius yang harus mendapatkan perhatian.

"Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI itu menekankan pentingnya menjaga integritas di lingkungan Kementerian Kehutanan. Menurut dia, kementerian Kehutanan mengelola sumber daya alam yang sangat strategis sehingga tata kelola yang bersih harus menjadi prioritas.

"Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan," terangnya.

Lebih lanjut, Firman mengajak seluruh penyelenggara negara menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk selalu mematuhi aturan mengenai gratifikasi.

"Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," pungkasnya.