KAMAKSI Tantang Danantara Copot 30 Komisaris Rangkap Wamen

[INTRO]

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) meminta  Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dengan segera menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Organisasi tersebut mendesak Danantara mencopot atau meminta para wakil menteri yang masih menduduki kursi komisaris perusahaan negara untuk mengundurkan diri.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menilai kepatuhan terhadap putusan MK menjadi ujian awal bagi kredibilitas Danantara sebagai super holding yang mengelola aset strategis negara. "Danantara harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan. Struktur kepemimpinan yang diisi pejabat dengan posisi ganda berpotensi mengganggu integritas, profesionalisme, serta memunculkan konflik kepentingan dalam pengelolaan aset negara. Jika Danantara ingin menjadi contoh tata kelola BUMN yang bersih, maka beranikah mencopot 30 komisaris yang saat ini masih merangkap sebagai wakil menteri," kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (5/7).

Menurut KAMAKSI, sejak dibentuk Danantara telah menjadi sorotan karena sejumlah pejabat kabinet juga menduduki posisi strategis sebagai komisaris di berbagai BUMN. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi tata kelola dan berpotensi mengurangi independensi pengawasan perusahaan negara. Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Dengan demikian, wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di badan usaha milik negara ataupun perusahaan swasta.

Meski MK memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian, KAMAKSI menilai implementasi putusan tidak perlu menunggu hingga batas waktu tersebut. Organisasi itu meminta pemerintah dan Danantara segera mengambil langkah konkret sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan kepastian hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun KAMAKSI, hingga kini masih terdapat 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai BUMN dan anak usaha BUMN, di antaranya Sudaryono di PT Pupuk Indonesia, Angga Raka Prabowo dan Ossy Dermawan di PT Telkom Indonesia, Fahri Hamzah di PT Bank Tabungan Negara, Suahasil Nazara di PT PLN, Juri Ardiantoro di PT Jasa Marga, Veronica Tan di PT Citilink Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), hingga Nezar Patria di PT Indosat Tbk.

KAMAKSI menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan putusan MK sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Organisasi tersebut menegaskan tidak boleh ada penundaan dalam mengakhiri praktik rangkap jabatan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.