Saat Geledah Rumah Dinas SYL, KPK Klaim Temukan Cek 2 Triliun

Jakarta, law-justice.co - Saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menemukan cek senilai Rp2 triliun.

"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (16/10).

Baca juga : Usut Kasus Korupsi Taspen, KPK `Garap` Bos Insight Investment

Ali mengatakan pihaknya butuh konfirmasi dan klarifikasi ke para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lain mengenai temuan tersebut.

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," katanya.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi DJKA: Pegawai Kemenhub - Swasta

Sebagai informasi, rumah dinas SYL digeledah pada akhir September lalu. Saat itu, penyidik juga menemukan 12 senjata api, dokumen diduga terkait perkara hingga uang sekitar Rp30 miliar.

SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan Jumat (13/10).

Baca juga : Sidang 27 Mei, KPK: Istri, Anak, dan Cucu SYL Dipanggil Jadi Saksi

Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.

KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini. Kasdi sudah lebih dulu ditahan.

Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.