Pemerintah Cabut Izin 17 Perguruan Tinggi, Ribuan Orang Terdampak

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi sejak Januari hingga Maret 2023.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman mengatakan saat ini dia memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen.

Baca juga : Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk CLC di Malaysia, Ini Syaratnya

Lukman mengaku Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air setiap hari.

"Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa," kata Lukman di Padang, Rabu (25/5) malam.

Baca juga : Pemerintah Sanksi Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman

Menurutnya, banyaknya problem tersebut setidaknya tercermin dari pencabutan izin operasional belasan perguruan tinggi oleh Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek pada 2023 dan 31 perguruan tinggi pada 2022.

Tak hanya itu, Lukman menyatakan saat ini sudah ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.

Baca juga : Kata Kemendikbud soal Isu Kurikulum Nasional Ganti Kurikulum Merdeka

Kendati demikian, dia menyadari pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas.

Mulai dari ribuan mahasiswa terdampak, dosen hingga dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti indekos dan rumah makan.

"Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional," ucapnya.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma mengatakan program kerja yang dirumuskan oleh 220 perguruan tinggi swasta di bawah naungannya diharapkan merefleksikan peranan dan tanggung jawab semua pihak.

Dia menjelaskan tanggung jawab tersebut meliputi peran Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), badan penyelenggara hingga institusi perguruan tinggi.

Selain itu, Afdalisma berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk peningkatan mutu para lulusan.