Mahfud Minta Pendukung Enembe Tak Ribut: ini Uang Rakyat!

law-justice.co - Menkopolhukam Mahfud MD angkat suara terkait dugaan kriminalisasi terhadap penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK.


Lukas Enembe terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin


"Lukas Enembe, kan, sudah proses hukum. Kenapa saya ikut berbicara soal Lukas Enembe? Karena Lukas Enembe itu ketika ditetapkan sebagai tersangka, bukti yang sudah form itu gratifikasi Rp 1 miliar, lalu terjadi mobilisasi massa yang mengatakan Lukas Enembe dikriminalisasi karena hanya Rp 1 miliar saja, kok, ditetapkan sebagai tersangka," kata Mahfud di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (30/9/2022).

Ia menuturkan, penetapan tersangka Lukas tak hanya berkaitan dengan nilai korupsi senilai Rp 1 miliar. Hingga kini, alat bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi Lukas sudah lebih dari Rp 600 miliar.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Nilai alat bukti ini berdasarkan hasil temuan uang senilai Rp 71 miliar yang telah diblokir PPATK, transaksi pencucian uang, dan perjudian senilai Rp 500 miliar.

Ia meminta masyarakat atau simpatisan tak berpolemik soal penetapan tersangka Lukas Enembe. Sebab, dugaan korupsi ini berkaitan dengan dana infrastruktur Papua.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

"Saya katakan kepada rakyat Papua, hei jangan ribut. Ini bukan soal uang Rp 1 miliar, ini uang pembangunan untuk rakyat," tegasnya.

Mahfud mengatakan, pemerintah menggelontorkan dana otonomi khusus sekitar Rp 1.092 triliun untuk pembangunan infrastruktur Papua. Namun, saat ini pembangunan infrastruktur di Papua sebagian besar masih menggunakan biaya Kementerian PUPR.

"Menkeu memberi penjelasan Rp 1.092 triliun yang dikucurkan dan itu dana dari tahun ke tahun. Sementara pembangunan infrastruktur yang sekarang itu, pusat yang membangun, PUPR yang membangun. Nah, maka masyarakat mari tegakkan hukum," katanya.

Apabila bisa membuktikan tidak korupsi, Mahfud menjamin perlindungan bagi Lukas Enembe. Kasusnya tak akan dilanjutkan ke meja hijau.

"Saya akan menjamin memberi perlindungan kepada LE (Lukas Enembe) kalau itu tidak benar. Lukas Enembe bisa membuktikan bahwa itu tidak ada penyalahgunaan saya menjamin dia tidak akan diapa-apakan, tidak akan diadukan ke pengadilan gitu," katanya.

Dia juga membantah kasus Lukas Enembe ini untuk memojokkan Partai Demokrat atau berkaitan dengan politik. Ia menegaskan, kasus ini murni masalah hukum.

"Karena dia yang mengatakan Partai Demokrat mau dipojokkan, oh enggak. Orang dua hari sebelumnya tokoh Golkar, Bupati Mimika itu, kan, ditangkap. Kan, Ketua Golkar dan Golkar itu koalisinya pemerintah. Jadi, ini masalah hukum dan saya sudah umumkan tanggal 19 Mei 2020," tuturnya.

"Jadi bukan sekarang karena mau ada pilkada, nanti buka di Google, apa yang saya katakan di 2020 ada 10 koruptor besar termasuk yang ini. Jadi enggak ada kaitan dengan situasi politik kekinian" pungkasnya.