Menko Mahfud: Polisi Beri Info Salah di Awal Kasus Sambo Bisa Dipidana

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa anggota polisi yang memberikan keterangan salah ke publik saat awal kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bisa dikenai pidana.

Dia menegaskan penjelasan salah menunjukkan polisi tidak profesional dan menyangkut pelanggaran etik.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

"Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh, memberikan keterangan yang belum jelas, terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal, itu alat buktinya tidak ditunjukkan," kata Mahfud, Selasa (9/8) malam.

"Pertama bisa dinilai tidak profesional. Sudah pasti itu tidak profesional, nanti kalau ketemu bahwa oh ini ada kesengajaan menyembunyikan fakta, itu bisa dipidana. Jadi, berhimpit antara disiplin dan pidana,"tambahnya.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Diketahui, menurut keterangan awal polisi, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat itu mengatakan peristiwa bermula ketika Brigadir J masuk ke kamar istri Sambo dan diduga melakukan pelecehan.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Menurut Ramadhan, istri Ferdy sempat berteriak, sehingga Bharada E yang berada di luar pun masuk ke dalam rumah. Lantas Bharada E berjalan menuju kamar, tetapi Brigadir J keluar lebih dahulu.

Brigadir J disebut mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Bharada E sebanyak lima kali. Tidak ada tembakan Brigadir J yang mengenai Bharada E, tetapi tembakan Bharada E menewaskan Brigadir J.

Setelah kejadian itu, Putri menelepon Sambo yang disebutkan sedang melakukan tes PCR di luar rumah. Belakangan, narasi ini dibantah oleh kepolisian sendiri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak ditemukan fakta terjadi tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J. Sigit menyebut peristiwa yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah FS," kata Sigit.

Menurut Sigit, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa penembakan, Sambo kemudian menembak dinding rumah dinasnya dengan pistol milik Brigadir J.