Bivitri Susanti, S.H., LL.M.

Pegiat Anti Korupsi Perempuan, Rapor Merah KPK, Kritisi RKUHP

Jakarta, law-justice.co - Figur Bivitri Susanti merupakan salah satu pegiat anti korupsi perempuan yang selama ini terkenal begitu vokal dalam menyampaikan keresahan maraknya kasus korupsi. Bivitri Meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1999. 

Kemudian meneruskan pendidikan Master Law in Development, University of Warwick, UK dan lulus di tahun 2002. Selain itu, ia juga dikenal sebagai ahli hukum tata negara perempuan dan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
 
Bersama PSHK ia menghasilkan berbagai penelitian dan produk, seperti penelitian tentang bikameral hingga pelatihan perancangan peraturan perundang-undangan. PSHK juga mendirikan sekolah hukum bernama Jentera yang diharapkan bisa menjadi roda penggerak perubahan hukum. 
 
Kurikulum Jentera menitikberatkan pada pemahaman terhadap hukum-hukum dasar, baik pidana maupun perdata. Kiprah yang berpengalaman dalam kancah hukum membuat Ia sering terlihat di layar kaca dan karya tulisannya juga sering terlihat dimuat di berbagai media.
 
Dengan kapasitasnya saat ini, keahliannya juga mencakup advokasi kebijakan, reformasi peradilan, dan antikorupsi. Bivitri juga mempunyai satu resolusi terhadap penegakan hukum yang berada di Indonesia.

"Hukum di Indonesia yang dapat lebih beririsan dengan keadaan riil dengan melibatkan partisipasi publik merupakan salah satu impian saya," kata Bivitri kepada Law-Justice.co.
 
Maka itu, meski dirinya sudah melalang buana ke luar negeri, ia berencana menghabiskan hidupnya di Indonesia.  Tentu saja, hal itu juga tidak menghalangi hobinya yang ingin terus berjalan-jalan dan mengeksplor tempat baru. "Tetapi kita tetap tahu jalan pulang," ucapnya.
 
Pegiat Anti Korupsi Perempuan
 
Sebagai pegiat anti korupsi, Bivitri selama ini dikenal sebagai aktivis perempuan yang vokal dalam memerangi kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia.
 
Hal tersebutlah yang membuatnya ditunjuk menjadi Dewan Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) Tahun 2017. Selain itu ia juga menjadi satu-satunya wanita yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai panelis debat perdana Pilpres 2019. 
 
Debat tersebut mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan hukum, HAM, korupsi, dan terorisme. Selain itu, Alumni Beasiswa Chevening, Inggris tersebut sangat concern terhadap isu gender.
 
Bahkan ia menjelaskan bila saat ini sudah banyak studi tentang dampak buruk korupsi terhadap perempuan yang biasa disebut the gender impact of corruption. Sebagai contoh pada korupsi dalam kasus bantuan sosial yang membuat kualitas makanan bansos tersebut menurun.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Itu perempuan yang terkena the gender impact of corruption. Yang harus mengatasi ketika ada kemiskinan yang berlangsung. Banyak dampak lainnya," ucapnya. Bivitri membeberkan contoh lainnya yakni pada September 2019 lima orang aktivis yang terdiri dari tiga mahasiswa dan dua pelajar meninggal dunia dalam demonstrasi #Reformasidikorupsi.

"Siapa yang harus kemudian menelan pil pahit ini, menjelaskan kepada keluarga, adik-adik dan lainnya kalau bukan ibu mereka? Dan sekarang nama-nama mereka pun sudah tidak lagi diingat," bebernya.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Selain itu, ia juga menyoroti seringkali adanya tudingan kepada perempuan sebagai penyebab pasangan mereka melakukan korupsi. Menurutnya, hal itu termasuk dalam gender impact of corruption dan tentu saja itu tidak mengenal gender.
 
"Sebenarnya itu pandangan yang keliru. Itu tidak tergantung pada jenis kelaminnya sebenarnya," ungkapnya. Dalam studi-studi serupa, kata Bivitri, pertanyaan kunci yang diajukan adalah gender apa yang paling terdampak dengan risiko korupsi.

Pertanyaan kunci tersebut, biasanya akan tergantung pada anggota keluarga mana yang punya kontak langsung dengan administrasi publik yang pada umumnya mengarah kepada perempuan.

Baca juga : Dewas KPK Klaim Ada Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron

"Lagi-lagi kelompok rentan, itu adalah perempuan, misalnya dari, bahwa dia tidak biasanya tidak diakui sebagai kepala keluarga secara administrasi kependudukan," ucapnya. 
 
Hal tersebut, menurutnya menjadikan sulitnya perempuan untuk dapatkan akses tersebut karena telah tertutup. Padahal, ucap Bivitri dalam kenyataannya ada perempuan menjadi kepala keluarga tapi tidak bisa mengakses beberapa bantuan.
 
"Karena dia perempuan, dianggapnya bukan kepala keluarga," ujarnya. Rapor Merah KPK. Belakangan ini, Bivitri juga sangat vokal terhadap kepemimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) era Firli Bahuri yang terkenal kontroversi.
 
Bahkan, Ia bersama PSHK sempat melakukan analisis terhadap lembaga anti rasuah tersebut. Salah satu yang mengundang perhatian adalah kasus mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang kerap kali menggemparkan publik hingga ke mancanegara.
 
Bahkan Lili menuturkan dengan beragam dugaan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua KPK itu dinilai sebagai tidak bisa memberi contoh sebagai pimpinan KPK. Ia melihat bila sebelumnya Lili pernah bekerja di NGO meskipun bukan sebagai pimpinan. 
 
"Dia perempuan, ada nilai plus tapi memang begini, perilakunya tidak menunjukkan hal yang kita harapkan," ungkapnya. "Menurut saya, orang ini memang perilakunya sangat-sangat buruk dan mencoreng penegakan hukum," sambungnya.
 
Aktivis Perempuan itu menyatakan bila KPK tidak lagi mempunyai harga diri dari segi persepsi publik. Tidak hanya perbuatan Lili saja, Bivitri mencontohkan pimpinan KPK lain seperti Firli Bahuri yang mempunyai catatan buruk sejak awal menjabat. 
 
Berdasarkan segi kinerja khususnya penindakan yang mengalami kemerosotan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia bahkan menegaskan bila KPK memang sudah nyaris tidak ada harganya berdasarkan aspek persepsi publiknya. 
 
"Perilaku Lili ini kan bukan yang pertama, kemudian bukan satu-satunya pimpinan yang perilakunya buruk. Bahkan, Firli Bahuri juga punya catatan yang buruk sekali dari awal," tegasnya.

Bivitri berpendapat bahwa saat ini kepemimpinan KPK era Firli Bahuri hanya sebatas `ada tapi tak bermakna`.  Menurutnya, KPK sudah tidak lagi bermakna bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Saya kira jadi makin begitu: gedung bisa kita lihat tapi isinya kosong," ucapnya. Menurut dia, ada solusi yang kemungkinan besar bisa membawa kembali KPK pada fitrahnya yakni dengan merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Solusinya itu harus revisi lagi UU-nya. Saya pesimis 2023 [saat masa jabatan pimpinan KPK sekarang habis] ada perubahan yang bermakna," imbuhnya.
 
Kritisi RKUHP

Proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI dan pemerintah disorot lantaran mengesampingkan sejumlah aspek penting dalam pembentukan undang-undang.
 
Bivitri termasuk yang mengkritisi RKUHP tersebut dan dalam pembahasan RKUHP ini, DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang bagi publik untuk ikut serta di dalamnya.
 
"Saya kira kita tidak ada yang tidak setuju dengan pembaharuan KUHP. Tapi jangan sampai KUHP ini dipersonalisasi," urainya. Bivitri menjelaskan personalisasi yang dimaksud itu adalah menyegerakan pengesahan RKUHP yang isinya belum diketahui publik dengan alasan-alasan tertentu.

Terutama menurutnya dari pihak pemerintah yang berulang-ulang bilang bahwa para pakarnya sudah banyak yang meninggal, seperti misalnya Prof. Muladi, dan ini sudah dibahas dari tahun 84 dan seterusnya.

"Jadi karena penyusunannya sudah lama sejak tahun 1984, dan kemudian oleh pakar yang hebat-hebat dan (dinyatakan) pasti ini paripurna dan bisa langsung ketuk palu. Nah ini yang saya maksud personalisasi," imbuhnya.

Untuk itu, Bivitri meminta DPR RI dan pemerintah untuk bisa bersama-sama dengan elemen masyarakat membahas lebih mendalam lagi soal RKUHP. Bivitri menegaskan RKUHP tentu harus bicara soal sebuah induk sebab dari nama saja sudah menjadi penanda. 
 
"Ini sebuah induk dari semua tindak pidana di Indonesia. Jadi janganlah ditarik ke sesuatu yang sifatnya personal seperti itu," tegasnya. Bivitri menyebut bila RKUHP memiliki urgensi apabila bisa membawa sebuah paradigma baru, modern, dan kekinian tentang hukum pidana. 
 
Ia menyatakan meski Indonesia membutuhkan pengaturan agar lebih tertib, paradigma hukum pidana harus berbeda dari warisan kolonial Belanda. "Jadi, jangan hukum pidana yang semuanya kita tidak boleh dan ketakutan karena bisa dikenakan sanksi pidana seperti halnya hukum zaman kolonial Belanda," katanya.

Bivitri menceritakan pada saat zaman Kolonial Belanda, pribumi ditekan supaya tidak boleh memberontak dan kritis terhadap pemerintah.  Hal tersebut bisa dilihat dari pengasingan Soekarno ke Boven Digoel dan Banda Neira. Itu terjadi karena hukum kolonial menekan pribumi.

Maka dari itu apabila RKUHP saat ini masih membawa semangat kolonialisme, maka belum mendesak dan perlu dilakukan pembahasan mendalam. 
 
"Meskipun RKUHP saat ini sudah berusia 105 tahun, tidak semua paradigma di dalamnya bisa diterapkan di Indonesia dalam konteks kekinian," tutupnya mengakhiri wawancara dengan Law-Justice.co.