Kritik DPR, Formapi Nilai Kinerjanya Tak Pantas Dipuji

Jakarta, law-justice.co - Kinerja DPR dinilai tak pantas untuk dipuji. Hal itu disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Sebab, dalam Masa Sidang (MS) IV Tahun Sidang 2022, DPR hanya berhasil mengesahkan satu RUU yaitu Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

UU TPKS menyusul UU Ibu Kota Negara (IKN) dan Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah lebih dulu menjadi UU tahun ini. Capaian tiga RUU dalam empat masa sidang dianggap tidak cukup. Pasalnya, terdapat 40 RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang menunggu untuk disahkan.

Baca juga : Formappi : DPD Tak Punya Wewenang Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu

"Kinerja legislasi DPR tidak pantas diapresiasi karena dari 40 RUU dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022 baru 3 RUU yang dapat disahkan, yaitu tentang Ibu Kota Negara (IKN), Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPPD) serta TPKS," ujar Peneliti Bidang Pengawasan M. Djadijono dalam evaluasi kinerja DPR secara daring, Kamis (12/5).

Djadijono menyebut beban penyelesaian pembahasan RUU Prolegnas Tahun 2022 masih banyak. Terlebih, beberapa RUU dianggap sangat mendesak untuk dibahas dan segera disahkan seperti RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan Revisi UU Cipta Kerja.

Baca juga : Anak Istri Hary Tanoe Nyaleg Cerminkan Parpol Erat dengan Oligarki

"Karena itu 40 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 hampir pasti tidak dapat diselesaikan," paparnya.

Djadijono melihat di tengah kinerja legislasi DPR yang tak buruk, DPR justru menyetujui tiga RUU terkait pembentukan tiga provinsi baru menjadi inisiatif DPR. Secara rinci, RUU itu adalah Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah.

Baca juga : Data Bacaleg Tak Sinkron untuk Sejumlah Parpol, KPU Diduga Sengaja

Tak hanya itu, Djadijono menyayangkan langkah Badan Legislasi (Baleg) mengesahkan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang dilakukan dalam waktu singkat dan tergesa-gesa.

"Keputusan Pembahasan Tingkat I terhadap Revisi UU PPP tersebut merupakan langkah DPR dan Pemerintah yang sangat ceroboh dan tidak memahami amar putusan Mahmakah Konstitusi (MK) tertanggal 25 November 2021," ujarnya.

Musababnya, putusan MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diberlakukan.

"Jadi perintah MK bukan untuk merevisi UU PPP tetapi memperbaiki UU Cipta Kerja," ujarnya.