Sudah Tersangka, Pendeta Saifuddin Masih Aktif Buat Konten Youtube

Jakarta, law-justice.co - Pendeta Saifuddin Ibrahim sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama tapi belum diperiksa oleh polisi. Meski menyandang status tersangka, Saifuddin tetap aktif membuat konten di akun Youtube.

"Selamat malam untuk jemaah murtadin di Indonesia atau pun dimana saja Anda berada," kata Pendeta Saifuddin di video terbarunya yang diunggah beberapa jam yang lalu, Sabtu (2/4).

Baca juga : Tersangka, Timnas AMIN Tak Akan Beri Bantuan Hukum ke Komika Aulia

Menanggapi hal ini, penyidik Bareskrim Polri membuka komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna memblokir akun milik Saifudin Ibrahim di YouTube.

Pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai pendeta itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jumat (1/4).

Baca juga : Bareskrim Pastikan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses

Rencana pemblokiran itu dilakukan lantaran Saifudin masih aktif membuat konten dalam akunnya di YouTube. Namun, polisi enggan tergesa-gesa. Sebab, akun tersebut dijadikan barang bukti guna membantu proses penyidikan kasus itu.

"Sedang berproses, tetapi tidak bisa langsung dihapus karena untuk kepentingan penyidikan," kata Gatot.

Baca juga : Usut Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk Tim Jaksa

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.