Dalami Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jaksa Periksa Dua Istri Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa dua istri tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka adalah NKH selaku Istri dari Tersangka DSD, dan SSL selaku Istri dari Tersangka S.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

"Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tujuh tersangka, di mana dua di antaranya adalah suami mereka," ujar Ketut pada Kamis (31/3/2022)

Selain dua istri tersangka, Kejagung juga memeriksa satu orang saksi lagi dalam kasus ini, yakni, CFS selaku HRD PT Elite Paper Indonesia.

Baca juga : Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Ini Sebabnya

Lebih lanjut Ketut mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” jelasnya.

Baca juga : Kejagung Beberkan Peran Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dua waktu yang berbeda.

Pada 6 Januari 2022, penyidik menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018 dan Josef Agus Susanta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016

Selanjutnya, Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia serta Suryono selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

Seminggu kemudian, tepatnya 13 Januari 2022, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah PSNM selaku mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan juga mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018 serta DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisis Risiko Bisnis II (April 2015 sampai dengan Januari 2019.