Kejari Jakpus Siap Limpahkan Berkas Kasus Edy Mulyadi ke Pengadilan

Kamis, 31/03/2022 15:21 WIB
Koordinator Lapangan aksi ‘Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme’, Rabu, 24 Juni di depan Gedung DPR RI, Edy Mulyadi. (Youtube).

Koordinator Lapangan aksi ‘Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme’, Rabu, 24 Juni di depan Gedung DPR RI, Edy Mulyadi. (Youtube).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat segera siapkan surat dakwaan untuk perkara dugaan ujaran kebencian jin buang anak yang membelit tersangka Edy Mulyadi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta pada Kamis (31/4/2022).

Menurut Ketut. Tim JPU Kejari Jakpus akan menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka Edy Mulyadi dari penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini.

“Segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM [Edy Mulyadi] ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut Sumedana.

Ketut menjelaskan, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di kantor Kejari Jakpus pada pukul 11.00 WIB.

Dalam waktu yang bersamaan, JPU langsung menahan Edy Mulyadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Tersangka EM dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret 2022 sampai dengan April 2022,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menduga Edy Mulyadi telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ia juga diduga melakukan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Aksi Edy tersebut, yakni menyampaikan celotehan di YouTube soal calon ibu kota negara baru Indonesia di Kalimantan Timur (Kaltim). Dia menyebut wilayah calon ibu kota baru Indonesia ini dengan istilah “tempat jin buang anak”.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi polemik di publik. Edy pun dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik.

 

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar