Korupsi Dugaan Proyek Fiktif Anak Perusahaan Pertamina

Siapa Bermain di Proyek Software Balongan Bernilai Miliaran Rupiah?

Sabtu, 26/03/2022 11:59 WIB
Ilustrasi korupsi

Ilustrasi korupsi

Jakarta, law-justice.co - Dugaan korupsi di tubuh BUMN terus terjadi, kali ini modus dugaan korupsi diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten dengan membidik target anak perusahaan milik Pertamina PT Indopelita Air Services dan anak perusahaannya. Modusnya, proyek fiktif pembuatan software untuk kilang Balongan, Indramayu dengan nilai miliaran rupiah.

Siang itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan bahwa lembaganya sedang mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan Pertamina, PT Indopelita.

Leonard bilang kasus dugaan korupsi yang diungkapnya ini terbilang cepat diproses dan sedang dalam pengembangan pemeriksaan saksi-saksi.

Law-Justice.co berusaha menelisik dan mendalami dugaan korupsi anggaran negara di tubuh BUMN ini.

Law-Justice.co pun mencari tahu seperti apa sebenarnya kasus ini dengan mengunjugi kantor PT Indopelita Air Services yang juga induk dari PT Indopelita.

Langit di bilangan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Provinsi Banten siang itu tampak cerah. Waktu baru menunjukkan jam 13.00 WIB.

Law-justice.co mengarahkan kendaraannya ke area Bandar Udara Pondok Cabe. Tujuannya adalah ke kantor pusat PT Indopelita Aircraft Services, yang berada di dalam bandar udara tersebut.

Baru saja melewati gapura di dekat pintu gerbang bandara, seorang petugas keamanan meminta kami menepi ke pos penjagaan. Ia menanyakan maksud dan tujuan kedatangan kami disana.

Kami pun lantas mengatakan ingin berkunjung ke kantor PT Indopelita Aircraft Services, untuk bertemu dengan salah satu pimpinan perusahaan tersebut atau humasnya.


Kantor PT Indopelita Aircraft Services

Kami hendak meminta waktu wawancara mengenai kasus dugaan proyek fiktif yang tengah membelit anak perusahaan Pertamina tersebut.

Namun kami tidak diizinkan untuk masuk. Salah satu petugas keamanan beralasan karena kami belum memiliki janji.

"Yang boleh masuk yang sudah punya janji saja mas," ujar salah satu petugas jaga.

Kami menyatakan bahwa kedatangan kami hanya untuk meminta keterangan PT Indopelita terkait kasusnya, demi keberimbangan informasi.

Mereka tetap tidak mengizinkan kami masuk. Setelah beberapa kali mencoba meyakinkan, akhirnya petugas keamanan tersebut menelepon salah satu staf humas PT Indopelita, menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kami siang itu.

Namun lagi-lagi gagal. Pihak humas PT Indopelita enggan menemui kami. Entah karena kesibukan atau memang tidak mau memberikan komentar soal kasus ini. Lalu kami diminta mengirimkan surat permohonan wawancara yang ditujukan kepada Corporate Secretary PT Indopelita Aircraft Services.

Dengan begitu, ada sedikit peluang untuk bisa meminta konfirmasi kepada perusahaan tersebut mengenai kasus dugaan proyek fiktif.

"Titip saja suratnya disini, nanti kami sampaikan ke pihak perusahaan (PT Indopelita)," pinta salah satu petugas keamanan.

Akhirnya kami penuhi permintaan PT Indopelita. Dan hari itu juga, surat permohonan wawancara kami kirimkan.

PT Indopelita terseret kasus dugaan proyek fiktif
Kasus dugaan proyek fiktif yang menyeret PT Indopelita Aircraft Services mulai dipantau Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten sejak Februari 2022 lalu.

Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, terungkapnya kasus ini karena adanya pengaduan.

Namun ia tidak menyebut siapa orang atau pihak yang melakukan pengaduan tersebut.

"Kami terus memproses kasus ini, sekarang masih dalam tahap penyidikan," ujar Ivan kepada law-justice.co.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya penerbitan dan pembayaran pekerjaan fiktif atas pekerjaan proyek oleh PT Indopelita Aircraft Services.

“(Proyek fiktif) pada Kilang Pertamina Balongan tahun 2021 tim penyelidik juga sudah bekerja keras dan terukur untuk mengumpulkan bahan keterangan dan data-data,” kata Leo kepada awak media, pada Jumat pekan lalu 18 Maret 2022.

Menurut Leo, kasus ini bermula pada Juli 2021. PT Indopelita Aircraft Services yang merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service sudah menerbitkan tiga kontrak atau surat perintah kerja atau SPK pada rekanan PT Everest dan PT Aruna Karya.

SPK tersebut terbit untuk mengadakan pekerjaan paket tridi pect dan aplikasi atau software AIMS untuk memenuhi PT Pertamina Balongan.“Seolah-olah kontrak tersebut benar adanya, pada kenyataannya pada tiga kontrak tersebut tidak pernah ada,” ungkapnya.

Karena itulah, Kejati Banten menduga telah terjadi peristiwa pidana mengarah pada (dugaan) tindak pidana korupsi.

Hingga kini, Kejati Banten telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini, dan sudah mengumpulkan sedikitnya 69 data dan dokumen sebagai alat bukti.

Sementara Kasie Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengatakan, hingga kini penyidikan belum mengarah pada penetapan tersangka.

Kejati Banten juga masih menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini.

Pengakuan Rekanan PT Indopelita

Salah satu perusahaan rekanan PT Indopelita yang ikut terseret dalam kasus ini adalah PT Everest Technology.

Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam proyek fiktif yang disebut oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Namun Direktur PT Everest Technology, Alwi membantah dugaan Kejati Banten tersebut.

Kepada law-justice.co, Alwi mengatakan, tidak ada proyek fiktif yang diterima perusahaannya dari PT Indopelita.

Ia mengaku menerima satu Surat perintah kerja (SPK) dari anak perusahaan Pertamina tersebut, yakni pengadaan software AIMS.


Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Sementara untuk proyek 3D pect, PT Indopelita membatalkan keterlibatan PT Everest dalam proyek tersebut.

Ia memastikan, PT Everest belum menerima uang sepeserpun dari proyek tridi pect tersebut.

Sementara itu, tambah Alwi, proyek AIMS bernilai Rp9 miliar dan proyek tersebut benar-benar ada. Bahkan PT Everest telah menerima sebagian dana proyek, dan sisanya akan dibayar setelah pengerjaan proyek tersebut selesai.

"Kalau proyek fiktif, tidak mungkin kami menerima down payment dan sudah ada pengerjaan sekitar 80 persen," papar Alwi.

Alwi menambahkan, perusahaannya mendapatkan proyek dari PT Indopelita melalui proses tender, dan ada proses negosiasi juga.

Namun ia tidak mengetahui berapa banyak perusahaan yang menjadi peserta tender dalam proyek tersebut.

Dia juga mengaku telah diperiksa oleh Kejati Banten sebagai saksi dalam kasus ini.

Dalam pemeriksaan tersebut, Alwitelah memberikan semua keterangan terkait keterlibatan perusahaannya dalam proyek PT Indopelita, termasuk bantahan kalau proyek yang diterimanya adalah fiktif.

Terkait dengan bantahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Banten belum mau memberikan tanggapan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, Kejati Banten akan mendalami keterangan yang telah diberikan PT Everest Technology, termasuk bantahan adanya proyek fiktif tersebut.

"Masih proses penyidikan, sehingga terhadap informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ivan.

Sementara itu, proses penyidikan kasus ini di Kejati Banten terus bergulir. Direktur PT Everest Technology, Alwi mengatakan, kemungkinan ia masih akan dipanggil oleh Kejati Banten untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Katanya mungkin masih ada pemeriksaan lagi, kalau pun ada (kami) akan diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.

PT Indopelita Tunggu Proses Hukum

Sejak kami kirimkan surat permohonan wawancara kepada PT Indopelita, kami terus menanyakannya kepada Corporate Secretary perusahaan tersebut, Donny Ardianto.

Pada hari ke lima, Donny menyatakan PT Indopelita belum bisa memberikan informasi apapun kepada media.

Hal ini disebabkan proses hukum di Kejaksaan Tinggi Banten masih berjalan. Menurut Donny, PT Indopelita Aircraft Services menghormati dan mentaati setiap proses hukum yang sedang berlangsung.

Karena itu ia dan perusahaannya belum mau memberikan keterangan apapun. "Kita tunggu prosesnya berjalan," kata Donny.

Namun dalam keterangannya tersebut, tersirat sebuah pesan kalau PT Indopelita membantah semua dugaan Kejati Banten dalam kasus ini.

"PT Indopelita Aircraft Services tetap mengedepankan Good Corporate Governance dalam menjalankan operasional perusahaan," pungkas Corporate Secretary PT Indopelita Aircraft Services, Donny Ardianto.

Sektor energi sasaran empuk korupsi

Pengamat energi, Marwan Batubara mengatakan, perputaran uang di sektor energi sangat besar. Ia menyebut, dalam setahun jumlahnya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

Hal ini disebabkan sektor energi adalah yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat, seperti listrik dan bahan bakar minyak.

Karena itu pula, menurut Marwan, sektor energi menjadi lahan empuk untuk praktik korupsi.

Hal ini bisa terlihat dari pengelolaan BUMN di Indonesia yang berada di sektor energi, dimana masih ada praktik korupsi, diantaranya dengan modus menggelembungkan anggaran proyek, sehingga menguntungkan para pemburu rente.


Kantor Kejaksaan Tinggi Banten (Dok.IDN Times)

Ia juga mengatakan, salah satu tujuan BUMN membentuk anak hingga cucu perusahaan, adalah untuk membuat agar praktik korupsi sulit terdeteksi.

Menurut dia, induk perusahaan akan lebih mudah diawasi kinerjanya oleh pemerintah atau DPR, dibanding anak dan cucu perusahaan. Dengan begitu, jika ada penyimpangan di anak perusahaan BUMN tersebut, nyaris luput dari pengawasan.

"Jadi sengaja bisnis itu dilaksanakan di level yang lebih rendah, jadi untuk merekayasa hal-hal yang merugikan lebih aman dibanding kalau di induknya," ujar Marwan Batubara kepada law-justice.co.

Pengawasan di internal BUMN pun tidak bisa diharapkan, menurut Marwan. Sebab, sudah menjadi rahasia umum, posisi komisaris di BUMN menjadi ajang untuk bagi-bagi jabatan, diantaranya untuk para tim sukses pemerintah.

Hal inilah yang kemudian membuat BUMN, termasuk BUMN sektor energi, sulit untuk maju dan memberikan kontribusi yang maksimal untuk negara.

Karena itu, jika BUMN kita ingin maju, ia menyarankan agar pemerintah menempatkan orang-orang yang professional di jajaran komisaris ataupun direksi. Sebab orang-orang yang professional tersebut tahu betul apa yang harus dilakukan dalam mengelola sebuah BUMN.

"Kita butuh orang yang berani berkata tidak terhadap semua penyimpangan yang terjadi di tubuh BUMN," pungkas Marwan.

Tersandung Korupsi Kembali?

Anak perusahaan Pertamina yang bergerak dibidang penerbangan, PT Indopelita Aircraft Service (IAS) saat ini tengah dalam perbincangan.

Hal tersebut karena perusahaan tersebut direncanakan akan menggantikan Garuda Indonesia jika mengalami pailit.

Meski begitu saat ini PT IAS tengah berada dalam sorotan, hal tersebut karena Direktur Utama PT Pelita Air Service (PAS) Albert Burhan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2012 oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut sangat mengejutkan karena saat ini PT IAS tengah dalam proses membuka rute penerbangan berjadwal tahun ini.

Adapun pembukaan rute penerbangan domestik berjadwal itu dilakukan setelah mengantongi izin penerbangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada akhir tahun lalu.

Tidak sampai disitu, perusahaan plat merah tersebut juga kini berada dalam sorotan karena saat ini Kejaksaan Tinggi Banten tengah menyelidiki dugaan Proyek fiktif pengadaan aplikasi dan software yang diduga dilakukan oleh PT Indopelita, anak perusahaan dari PT Indopelita Air Services.


Gedung Kementerian BUMN (indopos)

Terkait dengan polemik di PT IAS, Kementerian BUMN melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya mempercayakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut ke pihak penegak hukum.

Selain terkait kasus Albert Burhan, soal kasus yang sedang diselidiki oleh Kejati Banten, Arya meyakini hasil investigasi lembaga hukum pasti akan lebih mendalam dibandingkan Kementerian BUMN.

Satu hal yang pasti adalah pihaknya mendukung lembaga penegak hukum untuk mengontrol setiap BUMN supaya lebih baik.

"Kami serahkan semua itu ke lembaga penegak hukum," kata Arya kepada Law-Justice.

Seperti diketahui, terkait dengan rencana PT IAS yang direncanakan akan mengganti maskapai Garuda Indonesia, Arya mengatakan kalau PT IAS akan diisi oleh orang yang tepat.

Ia pun mewanti-wanti terkait dengan adanya polemik yang terjadi di PT IAS semoga bisa segera tuntas.

Arya mengatakan, tentu membutuhkan waktu untuk memprosesnya. Namun yang pasti, Kementerian BUMN mendorong setiap perusahaan BUMN harus berpedoman pada BUMN bersih.

"Yang utama sebenarnya adalah kita sekarang ini berusaha, terus berjuang supaya semua BUMN bisa sehat," katanya.

Korupsi BUMN Masih Masif

Sedangkan itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menuturkan terkait permasalahan korupsi di BUMN apabila dilihat dari kerugian negara yang ditimbulkan, dari 2016 hingga 2021, negara telah merugi setidaknya sebanyak Rp. 47,92 triliun.

Kerugian itu dihasilkan oleh sebaran sedikitnya 119 kasus korupsi yang telah disidik aparat penegak hukum di lingkungan BUMN dan bahwa aktor korupsi dengan latar belakang pimpinan menengah di BUMN menjadi yang paling dominan.

Egi juga menyebutkan berkaca pada permasalahan BUMN, perlu menciptakan budaya bersih di lingkungan BUMN untuk seluruh jajaran terutama Komisaris.

Berkaca pada permasalahan BUMN, muncul pertanyaan besar mengenai peran para komisaris di BUMN terutama yang tersandung kasus korupsi. Komisaris.

Laporan Keuangan dan Utang 10 BUMN (Dok.KEMENKEU)

"Salah satunya bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya tata kelola BUMN. Peran sentral tersebut semestinya dijalankan dengan maksimal," tutur Egi kepada Law-Justice.

Terkait dengan permasalahan di PT IAS anak perusahaan Pertamina, Egi tidak membeberkan secara spesifik tentang hal tersebut.

Meski begitu ia menyatakan bila modus korupsi yang terjadi di BUMN paling banyak adalah laporan fiktif.

Lebih parah lagi, kata Egi dari sekian banyak perusahaan BUMN hanya segelintir saja yang memiliki kinerja dengan keuangan sehat.

"Untuk itu kami mendorong dengan menuntut kejelian aparat penegak hukum agar dapat membaca potensi keberadaan tindak pidana pencucian uang pada kasus-kasus mega korupsi," tegasnya.

Menurutnya, yang paling penting tentu di sektor finansial sehingga dapat mengkonstruksikan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang pada kasus-kasus tersebut.

Hal tersebut termasuk mendorong penjeraan dalam penegakan hukum melalui pemidanaan terhadap korporasi, bukan hanya kepada individu.

Egi juga menyatakan bila pemerintah perlu memperkuat peran komisaris dalam melakukan pengawasan, terutama terhadap proyek-proyek besar BUMN yang rawan dikorupsi.

Hal itu bisa dilakukan dengan melakukan rekrutmen Komisaris BUMN yang profesional, cakap dan berintegritas tinggi.

"Apabila pemerintah menjadikan posisi komisaris BUMN sebagai ajang membayar utang budi karena jasa seseorang dalam proses politik dan pemenangan pemilu, sulit untuk menghindari korupsi yang mengakar di BUMN," tukasnya.

Komisi Hukum DPR Desak Kejati Banten Tuntaskan Korupsi PT Indopelita

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui tidak begitu mengetahui terkait polemik dugaan proyek fiktif yang terjadi di PT IAS.

Selain itu, Arsul menyebut penyidikan kasus ini juga berlangsung di Kejaksaan Tinggi Banten.

Meski begitu, Arsul mendorong pada lembaga penegak hukum untuk terus menyelidiki kasus dugaan korupsi yang sedang terjadi.

Apalagi, dugaan pengadaan proyek fiktif ini berada disalah satu perusahaan BUMN yakni PT IAS.

"Kami mendorong penegak hukum untuk tuntaskan penyidikan kasus yang sedang berlangsung," kata Arsul kepada Law-Justice.

Selain itu, Politisi PPP itu mendorong bila Kejaksaan Tinggi Banten untuk terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam setiap penyidikan kasus.

Bila perlu, Kejaksaan Agung melakukan pemantauan secara intens terhadap perkembangan kasus yang terjadi di kejaksaan tinggi setiap daerah.

"Ini penting supaya kerugian negara akibat praktik korupsi bisa terungkap," ujarnya.

Aparat hukum seperti Kejaksaan Tinggi Banten diminta publik cepat menuntaskan dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan Pertamina ini. Selain itu perlu juga kerjasama agar jejaring pelaku korupsi di tubuh BUMN ini bisa terurai dan diadili.


Kontribusi Laporan : Rio Rizalino, Ghivary Apriman, Yudi Rachman

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar