Novel Baswedan Diminta Bikin LSM Jika Ingin Kritik KPK

Jakarta, law-justice.co - Aksi Novel Baswedan yang kembali mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disindir oleh pakar komunikasi Emrus Sihombing. Dia mengatakan, Novel Baswedan seharusnya tidak mengambil kesempatan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN Polri jika ingin terus memberikan kritik ke KPK.

Emrus menyarankan, agar Novel Baswedan bisa membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau menjadi pengamat jika ingin bebas melontarkan kritik.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi DJKA: Pegawai Kemenhub - Swasta

"Mereka bikin LSM lagi dong. Jadi pengamat lah, jadi teman saya gitu loh, jangan masuk ASN," ujar Emrus, Jumat (18/2/2022).

Karena menurut Emrus, sangat tidak etis seorang ASN lembaga pemerintah atau lembaga negara memberikan tanggapan, penilaian, atau bahkan pujian sekalipun terhadap sesama lembaga lainnya.

"Jadi sebaiknya para ASN itu fokus saja bekerja, berkarya di mana dia berada. Kalau memberikan suatu kritikan, masukan, atau mungkin memuji, atau pun mungkin nyinyir, sudah keluar saja dari situ," kata Emrus.

Baca juga : Sidang 27 Mei, KPK: Istri, Anak, dan Cucu SYL Dipanggil Jadi Saksi

Namun demikian, dengan keputusan yang sudah diambil Novel saat ini, kata Emrus, lebih baik bekerja sesuai tugasnya dengan karya-karya yang dimilikinya.

"Jadi fokus bekerja lah, sudah diberi kesempatan berkarir di ASN di Kepolisian, fokus lah," tandas Emrus.

Baca juga : Kisruh Ghufron KPK : Putusan Etik Tertunda hingga Lapor Polisi