Curiga Ferdinand Cuma Tumbal, Abdullah Singgung KSAD Dudung & Megawati

Jakarta, law-justice.co - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mengapresiasi Kepolisian Indonesia yang cepat memproses perkara Ferdinand Hutahaean.

Meski begitu, Abdullah Hehamahua juga mencurigai kasus Ferdinand Hutahaean.

Baca juga : Analisis BMKG, Ini Penyebab Terjadinya Gempa di Garut Jawa Barat

Kata dia, kasus Ferdinand sudah jelas delik pidananya. Ia mengatakan, kasus tersebut dapat dikaitkan dengan pasal penodaan agama yang tertuang dalam Pasal 156a KUHP.

Menurutnya, polisi jangan hanya memproses kasus Ferdinand terkait cuitan Allahmu Lemah, namun kasus serupa didiamkan.

Baca juga : Gempa 6,5 M Terasa Hingga Jakarta, Asal Sumber Garut

"Jangan polisi seakan jadi pahlawan kesiangan, kasus ini (Ferdinand) wah semangat tapi banyak hal serupa didiamkan," katanya dalam dialog Catatan Demokrasi TV One, Selasa malam 11 Januari 2022.

Abdullah kemudian menyinggung nama KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman dan Megawati.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

"Misalnya, Jenderal Dudung yang bilang Tuhan bukan orang Arab, itu kan sudah personifikasikan Tuhan dengan makhluk," lanjutnya.

Tak hanya itu, Abdullah Hehamahua juga menagih kinerja polisi soal kasus Megawati.

"Megawati bilang di akhirat itu ada neraka, gimana itu wong belum pernah ada yang ke sana. Ini jelas penghinaan pada Islam," beber Hehamahua.

Lebih lanjut, ia mengatakan kasus serupa seperti Ferdinand banyak yang tak diproses.

Sementara, kasus Ferdinand cepat diproses. Iapun curiga bahwa kasus Ferdinand hanya dijadikan tumbal.

"Ini (kasus Ferdinand) jangan-jangan cuma tumbal, ingin tunjukkan bahwa ini lho polisi serius," jelasnya.

Hehamahua juga meyakini bahwa kasus penistaan agama terdapat aktor di baliknya.

Aktor tersebut yang memainkan isu-isu agama yang bertujuan untuk memperkeruh suasana kebangsaan.

"Saya paham ini operasi ntelijen untuk adu domba. Misalnya begini, satu tesis saya bahwa orang Indonesia itu tak pahami Pancasila dan UUD 1945 dengan baik, pasal 29 ayat 1 negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya kita ini negara agama. Ayat 2 negara menjamin peluk agama sesuai kepercayaan masing-masing. Maka karena tak pahami filosof Pancasila dan UUD 1945, maka tejadilah hal seperti ini, terpancing adu domba," pungkasnya.