Korupsi Bank Jateng Rugikan Negara Rp.500 Miliar, Apa Kabar Ganjar?

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Jawa Tengah (Jateng).

Dari perkara itu, polisi mengungkap adanya potensi kerugian negara hingga Rp500 miliar. Untuk kasus yang pertama, Bareskrim mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek yang menjerat eks Pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Bina Mardjani, ditaksir telah membuat negara merugi senilai ratusan miliar. "Kerugian keuangan negara diduga dilakukan oleh tersangka BM adalah sebesar Rp307.943.794.372," kata Wadir Tipidkor Polri Kombes Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021) kemarin.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Sementara itu, Cahyono menyebut, untuk tersangka Direktur PT. Garuda Technology Bambang Supriyadi disinyalir perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp174,4 miliar. "Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726," ujar Cahyono.

Sementara, kasus yang kedua dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora. Ketiga tersangka itu adalah, Rudatin Pamungkas selaku eks Kepala BPD Jateng cabang Blora, Ubaydillah Rouf selaku ASN Pemkab Blora dan Direktur PT. Gading Mas Properti Blora serta Teguh Kristiono selaku Direktur PT. Lentera Emas Raya Blora.

Baca juga : Berkas Lidik Korupsi SYL Bocor, KPK Bakal Lacak Pelakunya

Dalam perkara yang kedua ini, berdasarkan pengitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI sebesar Rp115.583.978.652. Sehingga jika dua perkara itu ditotalkan secara keseluruhan, kerugian negara mencapai Rp597,975,097,750.

Dikutip dari Solopos, Bank Jateng, selaku badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tengah dilanda isu tidak sedap. Hal ini menyusul diungkapkannya kasus dugaan korupsi yang diakukan mantan petinggi Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

Menanggapi hal itu, Komisi C DPRD Jateng pun mendesak Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, untuk turun tangan menertibkan Bank Jateng. Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng, Sriyanto Saputro, mengatakan sejak awal pihaknya mendorong dan mendukung upaya Polri agar kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Jateng diusut sampai tuntas.

“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggungjawab,” kata politikus Partai Gerindra tersebut di Semarang, Selasa (28/12/2021).

Sriyanto mengaku Komisi C DPRD Jateng pernah melakukan kunjungan kerja ke Bank Jateng Cabang Jakarta pada 2019 lalu. Saat itu, pihaknya mendapati temuan kredit macet dalam jumlah fantastis di Bank Jateng Cabang Jakarta, yakni mencapai Rp1 triliun.

Mendapati temuan tersebut, pihaknya lantas meminta jajaran direksi secara serius mengatasi masalah tersebut. Terutama dengan meminimalisasi angka kerugian dan menempuh jalur hukum.

“Dengan ditemukannya kredit proyek bermasalah itu, sejak itu kami merekomendasikan untuk hentikan kredit proyek, kecuali yang bersumber dari APBD Jateng. Jadi kredit proyek sekarang sudah tidak ada lagi,” tandasnya.

Pemegang Saham

Dia juga mendorong Pemprov Jateng selaku pemegang saham pengendali ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut. “Maka Gubernur juga harus ikut turun tangan menertibkan,” paparnya.