Ngaku Tak Pernah Bertemu, Azis Ajak Saksi Bersumpah

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Senin (13/12/). Dalam sidang tersebut Azis mengajak saksi yang bernama Agus Susanto untuk bersumpah mubahalah.

Sumpah itu dilontarkan Azis saat dia keberatan atas pernyataan Agus Susanto bahwa dia mengaku pernah bertemu dengan Azis Syamsuddin. Dalam persidangan ini, Agus mengaku pernah bertemu dengan Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis. Saat itu Agus bertemu Azis untuk mengambil sertifikat.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

"Saya diperintah Robin ambil sertifikat tapi tunggu ajudan dulu, terus Robin bilang saya harus masuk ke dalam temui Azis, saat sudah sampai rumah Azis, Azis bilang `Suruhan Robin ya? Saya jawab `siap`, terus setelah dapat sertipikat dari Azis, saya sampaikan sertipikat ke Om Ale (Maskur Husain)," kata Agus Susanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus.

Azis, yang duduk di kursi terdakwa, pun mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Agus Susantoso yang menjelaskan tentang pertemuan Agus dengan Azis. Azis pun menyatakan keberatan atas pernyataan Agus itu.

Baca juga : Mahkamah Agung Vonis Bupati Mimika Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

"BAP poin 6 d Saudara menyatakan bahwa sekitar tanggal 6 April 2021 saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertipikat, dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda. Apa benar?" tanya Azis ke Agus Susanto dan diamini Agus.

Azis menyatakan keberatan atas pernyataan Agus di sidang dan di BAP. Dia pun mengajak Agus bersumpah mubahalah.

Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Deretan Aset Harvey Moeis yang Disita Kejagung

"Benar? Yakin Anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama mubahalah?" kata Azis.

"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," timpal Agus.

"Saya nggak bertanya perintah Pak Robin, Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu Anda di teras. Saya mengajak Saudara sumpah mubahalah antara saya dan Anda," tegas Azis dengan suara agak meninggi.

"Faktanya memang di teras," jawab Agus.

Azis pun membantah pertemuan itu. Dia menyatakan tidak pernah bertemu dengan Agus di rumah dinasnya.

"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu Saudara. Mohon dicatat," ucap Azis.

Di akhir, Azis kembali meminta Agus Susanto bersumpah mubahalah. Dia mengaku berani bersumpah demi istri dan anaknya.

"Saya dari keterangan saksi, saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi. Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar, tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya, karena ini mempertaruhkan anak dan istri saya," Saudara saksi," ujar Azis.

Dalam sidang ini, Azis duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.