Tangkap 109 Koruptor, KPK Selamatkan Kerugian Negara Rp46,5 Triliun

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim intitusinya telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp46,5 triliun sepanjang tahun 2021.

Menurut Firli, penyelamatan potensi kerugian negara tersebut dilakukan dengan menindak para pelaku korupsi. Dia menyebut sepanjang 2021, KPK telah menahan dan menangkap 109 pelaku korupsi.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

"KPK menyelamatkan potensi kerugian Rp46,5 triliun. Penindakan tegas kepada lebih 109 orang sudah kita tangkap dan tahan selama tahun 2021. Kita tidak pernah lelah untuk melakukan pemberantasan korupsi," tegas Firli saat acara Puncak Hari Anti Korupsi Sedunia, Rabu Desember 2021.

Lebih lanjut Firli menambahkan, KPK telah mengembalikan kerugian negara dari uang denda dan rampasan para koruptor mencapai Rp2,6 triliun.

Baca juga : PDIP Sebut Jokowi dan Anak Mantunya Bagian dari Masa Lalu Partai

Pada kesempatan yang sama, Firli juga memaparkan penyebab korupsi yang masih kerap terjadi di Indonesia. Dia menilai korupsi terjadi karena ada kebutuhan, kesempatan, dan keserakahan.

Padahal, lanjut Firli, negara sudah memiliki regulasi dan Undang-undang pemberantasan korupsi serta memiliki strategi nasional pencegahan korupsi. Dia pun mengajak semua pihak turut memberantas korupsi.

Baca juga : Akhiri Konflik Dua Negara, Hamas Siap Letakkan Senjata, Ini Syaratnya

"Kita berharap pada suatu saat tidak ada lagi korupsi, mari kita berkarya untuk bangsa, mengabdi untuk negeri, membebaskan NKRI dari praktik-praktik korupsi," tukasnya.***