KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 85,1 Miliar ke 5 Instansi

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak lima instansi negara mendapat hibah barang rampasan dari tangan koruptor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurutnya, barang rampasan korupsi dilakukan lembaga antirasuah itu guna optimalisasi dan pemanfaatan asset recovery.

Baca juga : KPK Dalami Kemungkinan Keluarga SYL Jadi Tersangka TPPU

"Barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi dimanfaatkan agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi," ucap Ali dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).

Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK Pukul 13.30 – 15.30 WIB.

Baca juga : Sengaja Tidak Hadir di Sidang Dewas KPK, Ghufron : Harap Ditunda

"Dihadiri oleh Ketua KPK dan perwakilan kelima instansi penerima hibah," kata Ali.

Ali merinci, lima instansi tersebut adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca juga : KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Labuhanbatu, Termasuk Kantor DPD NasDem

Barang rampasan dihibagkan KPK, diketahui berwujud seperti kendaraan, tanah dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 Miliar.