Wakil Pemerintah Ada 4, Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Langgar UU

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Pemerintah mengumumkan 11 nama anggota tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai komposisi susunan tim seleksi tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.

Baca juga : KPU Gandeng Alibaba Cloud, Perludem Singgung Potensi Pelanggaran Etik

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 22 ayat 3, disebutkan syarat tim seleksi KPU-Bawaslu. Dalam aturan tersebut, ditetapkan tim seleksi salah satunya terdiri atas 3 orang unsur pemerintah.

"Pasal 22 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa tim seleksi KPU/Bawaslu terdiri atas 3 (tiga) orang unsur pemerintah; 4 (empat) orang unsur akademisi; dan 4 (empat) orang unsur masyarakat," ujar Titi kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Baca juga : Perludem Usulkan Parlemen Treshold Pemilu 2029 Diturunkan Jadi 1 %

Sedangkan dari 11 nama tim seleksi anggota KPU yang disebut terdapat 4 unsur pemerintah. Keempat unsur tersebut adalah KSP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kompolnas.

"Kalau dari komposisi yang ada memang ada nama yang merupakan bagian dari KSP, Kemendari, dan juga Wakil Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, juga ada anggota Kompolnas yang kelembagaannya bertanggung jawab pada Presiden. Kalau merujuk pada ketentuan tersebut, maka empat unsur pemerintah tidak sejalan dengan amanat UU," tuturnya.

Baca juga : Perludem : Pernyataan Jokowi Membenarkan Adanya Keberpihakan Pejabat

Titi menilai keempat orang dari pemerintah tersebut tidak dapat dianggap mewakili individu, sebab masih menjadi pejabat aktif sehingga pemerintah disebut perlu menjelaskan posisi 4 orang tersebut di dalam timsel.

"Mereka tidak bisa dianggap sebagai mewakili individu yang punya keahlian karena pada dasarnya sedang memangku jabatan aktif. Ini yang harus dijelaskan lebih lanjut oleh Pemerintah kepada publik soal adanya 4 orang unsur pemerintah dalam komposisi Timsel, padahal UU Pemilu jelas hanya mengatur tiga orang saja dari unsur pemerintah," ujar Titi.

"Pastinya, pembentukan Timsel harus patuh pada ketentuan UU Pemilu agar prosesnya berjalan baik dan tidak menimbulkan spekulasi. Makanya transparansi dan akuntabilitas soal penjelasan unsur-unsur yang mengisi Timsel menjadi sangat penting," sambungnya.

Meski begitu, Titi menilai latar belakang tim seleksi mewakili beragam keahlian. Hal ini dinilai baik sebagai dasar proses seleksi anggota KPU-Bawaslu.

"Kalau dilihat dari latar belakang keahlian dan kapasitas Timsel, nama-nama yang ada memang mewakili ragam keahlian yang diperlukan untuk kepentingan menghasilkan komposisi KPU/Bawaslu yang kolektif dan kolegial dengan sinergi latar belakang kemampuan yang kuat. Timsel dengan komposisi mantan penyelenggara pemilu serta ahli politik, hukum, teknologi informasi, psikologi, manajemen, dan kepemimpinan sudah cukup baik sebagai dasar proses seleksi untuk membentuk tim penyelenggara pemilu yang kuat," ujar Titi.

Diketahui, dari 11 nama tim seleksi anggota KPU-Bawaslu terdapat 4 nama dari pemerintah. Keempat nama itu adalah Deputi IV KSP Juri Ardiantoro, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarty.

Berikut ini daftar tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu:

Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro (KSP)

Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah

Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar (Kemendagri)

Anggota:

1. Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham)
2. Airlangga Pribadi Kusman
3. Hamdi Muluk
4. Endang Sulastri
5. I Dewa Gede Palguna
6. Abdul Ghaffar Rozin
7. Betti Alisjahbana
8. Poengky Indarty (Kompolnas)