Investasi Bodong KSP Telan Korban Lagi, Ini Kata LQ Indonesia Lawfirm

law-justice.co - Seorang pensiunan dokter, Chandra Suryajaya, 85 tahun, menjadi korban investasi bodong pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) yang berkantor pusat di Bogor. Mantan dokter Jendral TNI dan Mahkamah Agung ini terancam kehilangan uang tabungannya sebesar Rp3 miliar karena pihak koperasi tidak pernah memberikan bunga sekaligus mencekal pencairan dananya tersebut.

Kuasa Hukum Chandra dari LQ Indonesia Lawfirm, Rizki Indra Permana, mengatakan KSP SB mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan berjangka dengan tawaran bunga tunggi setiap bulannya. Namun, kata dia, banyak korban yang menyetorkan dana ke koperasi tersebut tetapi dana mereka tidak bisa dikembalikan, termasuk korban bernama Chandra ini.

Baca juga : OJK Sebut Kerugian Investasi Bodong 2017-2023 Capai Rp139 Triliun

"Tabungan seumur hidupnya (Chandra Suryajaya) hilang dan tidak dikembalikan oleh pengurus Koperasi Sejahtera Bersama dan tidak jelas keberadaannya. Tidak dapat ditarik." katanya dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Rizki mengungkapkan, pelanggaran hukum yang dilakukan KSP SB mirip dengan koperasi-koperasi lain yang mengalami gagal bayar, seperti Koperasi Millenium dan Indosurya.

Baca juga : Polisi Tangkap DPO Investasi Bodong Viral Blast Global di Bangkok

Dalam Kasus Koperasi Millenium, kata Rizki, pihaknya berhasil memproses laporan polisi hingga persidangan di PN Jakarta Pusat sehingga pemilik dan pengurus Koperasi dijatuhi hukuman pidana.

Sementara itu, Chandra menuturkan, uang yang ia tabung di KSP SB itu merupakan dana yang ia kumpulkan selama melakukan masa bakti dokter untuk pejabat negara. Ia mengaku masygul saat mengetahui uang yang ia kumpulkan selama puluhan tahun dan ditabung di KSP SB tak memperoleh hasil bunga apapun, bahkan tak bisa dicairkan.

Baca juga : Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

"Hasil keringat puluhan tahun hilang begitu saja di ambil oleh oknum pengurus koperasi Sejahtera Bersama. Jika Pemerintah dalam hal ini Presiden berpangku tangan, lantas kemana lagi saya harus mengadu dan meminta tolong?," kata Chandra.

Ia berharap LQ Indonesia Lawfirm meminta Kapolri untuk menindak praktik lancung KSP SB. Chandra juga meyakini rekam jejak LQ Indonesia Lawfirm yang berpengalaman menangani kasus investasi bodong dapat mengatasi perkara yang membelitnya.

"Saya percaya melalui LQ Indonesia Lawfirm dapat mengetuk hati aparat penegak hukum dan pemerintah khususnya Presiden untuk membantu saya dokter usia 85 tahun yang sudah memberikan seluruh hidup saya berbakti demi kesehatan aparat pemerintahan. Saya terharu ketika menghubungi Advokat Alvin Lim, ditemui langsung oleh beliau. Saya lihat beliau di TV, saya yakin Tuhan buka jalan untuk pengembalian dana saya melalui pak Alvin Lim," tuturnya.

Co Founder LQ Indonesia Lawfirm, Leo Detri, meminta masyarakat mewaspadai koperasi KSP SB yang diketahui telah banyak menelan korban. Ia mengimbau masyarakat melapor ke hotline 0818-0489-0999 untuk pengaduan jika terjadinya perkara serupa.

"Jika tidak diurus maka, tidak mungkin dana tersebut dapat kembali, para korban segera melapor ke LQ Indonesia Lawfirm agar dapat segera ditangani dan diproses hukum para Pelaku. Hanya LQ Indonesia Lawfirm yang punya kemampuan mengurus kasus Investasi bodong dan berani melawan oknum pelaku kejahatan kerah putih. Jika diam saja maka uang tidak akan kembali," kata mantan Kepala Kanwil Hukum dan HAM ini.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengawasi pergerakan investasi yang dilakukan sejumlah koperasi. Sebab, seperti yang pernah disebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) rentan menjadi sarana pencucian uang dan kejahatan lain.

"Bayangkan seorang bapak tua usia 85 tahun, berprofesi sebagai dokter di Universitas Pertahanan Indonesia, sudah puluhan tahun berjasa mengobati para Jenderal TNI dan Hakim Agung, bahkan mantan ketua MA Bagir Manan. Dipenghujung hidupnya, Dokter Chandra harus mengalami kesulitan dan tidak ada aparat penegak hukum dan pemerintah yang sudi membantu korban Investasi Bodong ini," kata Alvin Lim.

"Kami LQ Indonesia Lawfirm, meminta agar pemerintah punya hati nurani dan jiwa, tolong bapak Chandra ini, dokter yang punya hati mulia. LQ Indonesia Lawfirm akan mengerahkan tenaga dan upaya agar dokter Chandra Suryajaya selaku korban KSP Sejahtera Bersama dapat memperoleh dana hasil kerja kerasnya kembali," tandasnya.