Dianggap Bukan Ranahnya, BKN Abaikan Temuan Komnas HAM

Jakarta, law-justice.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan atau TWK pegawai KPK.

Temuan itu disebut oleh Komisoner Komnas HAM, Choirul Anam yang menyatakan ada penggunaan kop BKN dalam tes esai oleh BAIS. Temuan itu diklaim sebagai bentuk pengaburan seolah-olah soal dibuat BKN.

Baca juga : Imbas Agresi Israel di Gaza, McDonald`s Akui Sulit Naikkan Penjualan

Humas BKN, Satya Pratama mengatakan, pihaknya menilai bahwa laporan Komnas HAM bukan ranah untuk dijawab karena ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Rekomendasi Komnas HAM ditujukan ke presiden, sehingga BKN tidak dalam kapasistas untuk merespons,” kata Satya kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Baca juga : Langkah Usai Pilpres, Mahfud: Perjuangan Tak Henti, Lihat Dinamika

Sebelumnya, Komnas HAM menyebut terdapat pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK. Setidaknya, ada 11 pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab pada proses peralihan status itu.

Pelanggaran tersebut, yakni pelanggaran terhadap hak atas keadilan, dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik.

Baca juga : Soal Eltinus Omaleng, KPK: Kalau Punya Itikad Baik, Serahkan Diri

Kemudian hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.