Soal Eltinus Omaleng, KPK: Kalau Punya Itikad Baik, Serahkan Diri

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng seharusnya datang menyerahkan diri apabila memiliki itikad baik.

Hal tersebut menyusul vonis kasasi hukuman dua tahun penjara yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Baca juga : Ketua KPU: Upaya PPP Lolos Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan putusan Kasasi MA itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga putusan itu dapat langsung dieksekusi.

Di sisi lain, Tanak juga menegaskan opsi jemput paksa tetap terbuka apabila Eltinus tak kunjung menyerahkan diri.

Baca juga : Dikti: Kampus Wajib Beri Kelonggaran UKT Jadi Rp500 Ribu per Semester

"Teknis (eksekusi)-nya biasa saja. Pertama, kami menghormati mereka. Kalau dia punya itikad baik, dia datang," ujar Tanak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

"Kalau dia tidak punya itikad baik, kami panggil. Kalau kami sudah panggil dengan yang wajar, kemudian enggak datang, ya apa boleh buat. Akan kami panggil dengan upaya paksa. Saya kira begitu saja, sederhana saja," jelas Tanak.

Baca juga : Bobby Nasution Bertemu Dasco Usai Resmi Jadi Kader Gerindra

MA sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Eltinus Omaleng. Dalam hal ini, MA mengabulkan kasasi tim jaksa KPK. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.

"Amar putusan: KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. BB CF PU," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Kamis (25/4).

Perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh hakim ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut. Ali mengatakan tim jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan perkara tersebut untuk dapat melakukan eksekusi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar sebelumnya menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. KPK keberatan karena majelis hakim pengadilan tingkat pertama sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.

Dari putusan lepas tersebut, Eltinus sebelumnya dilantik kembali sebagai Bupati Mimika.

KPK mengungkapkan negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Kasus ini bermula ketika pada 2013 Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.