Masih PPKM Level 4, Puluhan TKA China Kembali Masuk Bandara Soetta

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan 34 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (7/8/2021) telah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).


Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Penanganan Covid-19 Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan 34 TKA asal China tersebut lolos pemeriksaan tes kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Baca juga : Janji Kemenaker, Jika PT GNI Langgar Aturan Bakal Seret ke Jalur Hukum

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," kata Angga, Minggu (8/8/2021).

Angga menjelaskan, 34 TKA tersebut mendarat di Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Citilink dengan kode QG8815.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Sejumlah Daerah Level 4 Akibat Kasus Covid Naik

Pesawat tersebut mengangkut 37 penumpang dengan tiga penumpang di antaranya merupakan WNI. Selain itu, pesawat juga membawa 19 orang awak alat angkut.

Pihak imigrasi lantas memeriksa 34 TKA tersebut dan mendapati bahwa mereka mengantongi ITAS.

Baca juga : Luhut: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi Hingga 23 Agustus

"Sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," ujar Angga.

Lebih lanjut, Angga menjelaskan bahwa melalui Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021 pemerintah telah memperluas lapangan akses masuk bagi warga negara asing (WNA) selama masa PPKM.

Pemerintah hanya mengizinkan lima klasifikasi WNA. Mereka adalah WNA yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik.

Selain itu, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan yang mendapat rekomendasi instansi penyelenggara penanganan Covid-19, dan awak alat angkut.

Menurut Angga, semua WNA yang memasuki Indonesia harus sudah mendapatkan vaksin dosis penuh dan mengantongi hasil tes PCR negatif.

"Sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,"ujarnya.

Menurut angga, selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level 4, per 3-30 Juli pihaknya telah menolak 67 WNA. Mereka dinyatakan tidak lolos tes kesehatan dan keimigrasian.

"Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," tutur Angga.