Terkait TWK Pegawai KPK, Ombudsman Disebut Salahgunakan Wewenang

Jakarta, law-justice.co - Polemik soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK belum juga selesai. Bahkan, pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyalahgunakan tugas dan wewenangnya.

“Masalah temuan ORI soal TWK 75 pegawai KPK justru terletak pada cacat prosedur dan penyalahgunaan tugas dan wewenang ORI yang bukan menjadi objek ORI sesuai UU 37/2008,” katanya, Jumat (23/7/2021).

Baca juga : Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Panggil OJK-Kementerian BUMN

Guru besar bidang ilmu hukum Universitas Padjadjaran itu mengulas, urusan pegawai KPK yang tak lolos dalam TWK merupkan keputusan pejabat publik, dimana hal tersebut merupakan objek peradilan Tata Usaha Negara atau TUN.

Disamping itu, lanjutnya, temuan ORI terhadap hasil proses alih status pegawai KPK sejatinya telah selesai lantaran pelaksanaan TWK merupakan pelaksanaan perintah Undang-undang yang dilakukan oleh KPK.

Baca juga : Minta Pemerintah Tunda Pendaftaran CPNS 2024, Ombudsman: Ada Pilkada!

Disisi lain menurut Romli, soal backdate yang dipersoalkan oleh Ombudsman sekalipun benar tentunya tidak serta merta menghapus hasil TWK.

“Karena substansi TWK diikuti seluruh pegawai KPK bukan ditujukan untuk pegawai tertentu saja,” tutup Romli.

Baca juga : Ini Respons Pimpinan Soal Isu KPK Melebur dengan Ombudsman