Ini Penyebab KPK Tak Hadir Dalam Sidang Praperadilan Kasus BLBI

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah polemik penyingkiran 75 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mempengaruhi lembaganya tak hadir dalam sidang perdana yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesai atau MAKI, Senin (7/6/2021).

MAKI tengah menggugat KPK dalam kasus penghentian penyidikan dugaan korupsi bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Sehingga, sidang ditunda dua pekan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/6/2021)

Ali menyebut, alasan penundaan karena pihaknya melalui Biro Hukum KPK masih menyiapkan sejumlah surat dan administrasi.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu," ujarnya.

Ali mengaku pada jadwal sidang selanjutnya, lembaganya memastikan akan hadir dalam gugatan yang diajukan MAKI.

Baca juga : Dewas KPK Klaim Ada Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron

"Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," tutur Ali.

Senin siang, Kooordinator MAKI Boyamin Saiman menilai ketidakhadiran perwakilan KPK buntut dari sengkarut polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status Aparatur Sipil

Negara (ASN). Salah satu contohnya adalah tidak adanya biro hukum yang setidaknya bisa hadir dalam persidangan.

"Ini saya yakin akibat TWK KPK jadi kacau balau. Kan semua menjadi tidak punya kewenangan. Biro Hukum, Kabagnya Rasamala ikut kena TWK dinonaktifkan. Mau tidak mau TWK menjadikan pincang," ujar Boyamin.

Tak hanya itu, Boyamin turut menyoroti kinerja lembaga antirasuah tersebut. Bagi dia, jika dalam perkara yang digugat
dalam praperadilan saja tidak bisa hadir, apalagi dalam menangani kasus besar seperti Bansos hingga e-KTP.

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono sempat membuka persidangan pada pukul 11.58 WIB. Kepada Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI, hakim Alimin sempat memberi tahu soal ketidakhadiran lembaga antirasuah tersebut yang disampaikan melalui surat resmi.

"Pihak termohon mengirimkan surat, intinya membuat penundaan selama tiga minggu," kata hakim.

Merespons hal itu, Boyamin mengaku keberatan jika persidangan harus ditunda dengan rentang waktu selama itu. Sebab dia menilai gugatan yang dilayangkan masuk dalam ranah peradilan cepat.

"Tapi jangan ditunda selama tiga minggu Yang Mulia," tutur Boyamin.

Dengan demikian, hakim Alimin mengambil keputusan agar persidangan ditunda selama dua pekan. Sidang akan kembali digelar pada Senin (21/6/2021) mendatang.