Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman pidana enam tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jaktim pada Kamis (3/6).

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

"Menuntut selama enam tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam persidangan yang diikuti Habib Rizieq itu, jaksa menyebutkan bahwa Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

"Pasal ini bukan semata-mata dipaksakan dalam kasus ini," tegas jaksa penuntut umum.

Menurut pantauan melalui monitor di PN Jakarta Timur, Habib Rizieq sejak awal sidang tak banyak bicara.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

Habib Rizieq lebih sering menunduk saat jaksa membacakan sejumlah pertimbangan dan dasar penuntutan.

Selama mendengarkan tuntutan jaksa, Habib Rizieq tak henti bertasbih.

Habib Rizieq didakwa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.

Seperti diketahui, dalam dua kasus lainnya, Habib Rizieq telah mendengar vonis hakim.

Majelis hakim memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat.

Sementara itu, di kasus kerumunan Megamendung, Jawa Barat, Habib Rizieq hanya divonis untuk membayar denda Rp20 juta.

Belakangan, kuasa hukum Habib Rizieq hanya mengajukan banding untuk kasus kerumunan Petamburan.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan salah satu poin banding lantaran kliennya itu telah membayar denda kepada Pemprov DKI sebesar Rp50 juta dalam pelanggaran protokol kesehatan.

Menantu Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Bui dalam Kasus Tes Swab RS Ummi

Jaksa penuntut umum menuntut menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas dengan pidana dua tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Menuntut terdakwa selama dua tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim Kamis (3/6).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Habib Hanif dalam perkara tersebut.

Hal yang meringankan, kata Jaksa, Habib Hanif masih berusia muda dan dapat memperbaiki diri di masa mendatang.

Habib Hanif Alatas didakwa melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain Habib Hanif, Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Sebelum tuntutan untuk Hanif dibacakan, Rizieq telah lebih dulu dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.

Mereka sama-sama didakwa Jaksa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi.

Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Hanif Alatas terbukti secara sah dan menyakinkan menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa.

Perkara ini bermula ketika Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan medis beberapa hari usai kepulangannya dari Saudi ke Indonesia pada pertengahan November 2020.

Habib Rizieq kala itu mengaku tak enak badan dan dirawat di RS tersebut. Hasil tes antigen Covid-19 miliknya yang dilakukan Tim Mer-C kala itu menunjukkan reaktif virus Corona.