Nasihati Menkeu, Rizal Ramli: Kenaikan PPN Buat Ekonomi Makin Nyungsep

Jakarta, law-justice.co - Rencana Pemerintah lewat Kementerian Keuangan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun depan dinilai salah kaprah.

Sebab aih-alih meningkatkan pendapatan negara, kenaikan PPN yang direncanakan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini justru akan memberatkan masyarakat.

Baca juga : Status Gunung Ruang Awas, 12 Ribu Warga Radius 7 Km Harus Direlokasi

Jika mengacu pada UU PPN, tarif PPN saat ini sebesar 10 persen dan bisa dinaikkan maksimal 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Tak hanya memberi kritik, seperti biasa, ekonom senior Rizal Ramli pun menumpahkan ide-idenya dalam mengoreksi kebijakan pemerintah dalam hal ekonomi.

Baca juga : Soal Kewarganegaraan Ganda WNI Berbakat, DPR Kritik Menko Luhut

Soal upaya meningkatkan pendapatan negara, seharusnya Kemenkeu tidak memilih cara menaikkan PPN.

"Dasar Menkeu terbalik, yang perlu diuber itu pajak pendapatan korporasi dan capital gain tax, bukan PPN. Itu mah (menaikkan PPN) bakal bikin ekonomi semakin nyungsep," kritik Rizal Ramli lewat akun twitter pribadinya, Minggu (9/5).

Baca juga : Heboh Kinerjanya Disorot, Dirjen Bea Cukai Punya Harta Puluhan Miliar

Belum lama ini, rencana Menkeu Sri Mulyani ini juga mendapat penolakan dari para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Rencana menaikkan tarif PPN dinilai bertolak belakang dengan upaya mendorong daya beli masyarakat. Sebab kenaikkan PPN tak akan memulihkan ekonomi, melainkan akan melemahkan daya beli masyarakat.